Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam ranah perencanaan pelaksanaan pengadaan, menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pasal 66 Perpres 54/2010 secara gamblang menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Seperti dikemukakan dalam artikel Mengenal Rencana Pelaksanaan Pengadaan bahwa faktor harga dalam 5 prinsip value for money (VFM) selalu yang paling bontot. Karena harga sangat tergantung pada hukum permintaan dan penawaran didalam pasar. Semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa. Semakin tinggi atau banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi. Continue reading
Tag:ahli pengadaan, ahli pengadaan barang, akhir tahun, cost, dana alokasi khusus, e procurement, Estimate, Harga, Harga Perkiraan, Harga Perkiraan Sendiri, HPS, Owner, Owner Estimate, pengadaan barang dan jasa' pengendalian kontrak, Perkiraan, Perkiraan Sendiri, samsulramli, Sendiri
Komentar Terakhir