Dalam sebuah diskusi muncul pemikiran menarik berasal dari pertanyaan yang menarik pula. Awalnya hanya sekedar tentang mengapa dalam Perpres 54/2010 ketentuan tidak pernah terlibat KKN hanya pada Pejabat pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan pihak lain seperti Pokja, Pejabat Pengadaan maupun PPHP tidak dikenakan.
Perpres 54/2010, terlepas ini adalah buatan manusia yang pasti tidak akan pernah sempurna, namun dalam penyusunannya tentu telah melewati serangkaian perdebatan, adu pemikiran dari sekian banyak orang dan latar belakang pengalaman. Sehingga tidak dapat serta merta kemudian kita bersuudzon bahwa ini kealfaan.
Dalam kerangka memahami alur pikir penyusun peraturan, ada baiknya kita berusaha memasuki kerangka filosofisnya. Triger pertama yang digali adalah apa perbedaan dan persamaan mendasar antara PKK dan lainnya. Continue reading
Tag:ahli pengadaan, ahli pengadaan barang, kontrak, korupsi, kpk, pengadaan barang dan jasa' pengendalian kontrak, perpres 54, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010, ppk, procurement specialist, Proyek, samsulramli, sertifikat pengadaan, solusi, unit layanan pengadaan
Komentar Terakhir