Bacaan Wajib Praktisi Pengadaan Barang/Jasa

18 Mei

BACAAN WAJIB Para Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

BACAAN WAJIB Para Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Untuk Pemesanan silakan kirim ke email : samsulramli@yahoo.com dengan format :

Subyek* : Pesan Buku

Nama   : ………………………………….

Alamat : ………………………………… (lengkap + kodepos)

No. HP/Telp : …………………………………

Jumlah Buku : …………………………………

Untuk Harga akan dikonfirmasi setelah perhitungan ongkos kirim.

Buku ini secara sporadis mengulas berbagai hal penting seputar pengadaan yang sifatnya mendukung dan konsisten. Selain itu, gaya bahasanya pun rileks dan funky, sehingga orang awam sekalipun tak perlu sering mengernyitkan dahi.

Dr. Agus Prabowo
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP

Saya sepakat dengan Pak Samsul tentang kekuatan teknologi informasi (TI), sekaligus yakin akan kekuatan dari sifat teknologi yang akan mendorong banyak pihak yang memiliki niat baik untuk mengubah lingkungannya melalui penggunaan TI dalam pengadaan. Maksud saya, sekali e-Procurement, selamanya e-Procurement! Salam LPSE.

Ikak G. Patriastomo
KETUA UMUM DPP IAPI (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia)

Buku ini akan menjadi salah satu khazanah yang dapat memberikan gambaran mendalam dan spesifik mengenai value for money dengan capaian kinerja terbaik sisi proses pengadaan secara menyeluruh. Buku ini diharapkan mampu menjadi penyegar. Bukan hanya pada instansi pemerintah, tetapi juga pada dunia swasta umumnya, mahasiswa, dan praktisi yang haus akan penimbaan ilmu pengadaan.

Rita Berlis
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, LKPP

Buku ini tidak hanya membahas hal-hal yang ada dalam Perpres 54/2010, tetapi juga beberapa konsep pemikiran yang perlu diadopsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Rahfan Mokoginta
Procurement Trainer Certified LKPP-RI, PNS Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara

Sekuat apa pun upaya saya mendekatkan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pasar, posisi saya masih di luar pemerintahan. Pak Samsul Ramli merupakan missing link tersebut, karena beliau ada di dalam pemerintahan.

Thomas Ardianto
Procurement Manager at AIPHSS – AusAID Partnership with Indonesia Ministry of Health

Buku yang sangat direkomendasikan untuk dibaca oleh pemula yang berkecimpung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Buku ini memuat rentang luas pengetahuan proses pengadaan, dari identifikasi kebutuhan, pelaksanaan, pembuatan, dan manajemen kontrak pengadaan. Dilengkapi tips dan solusi menghadapi berbagai masalah atau problem dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat digunakan oleh para pelaku pengadaan.

Khairul Rizal
Ketua I –DPP IAPI (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia)

Badan Usaha dan Kualifikasi Usaha

17 Mei

Dalam diskusi atau obrolan tentang pengadaan barang/jasa seringkali muncul distorsi pemahaman tentang badan usaha dan kualifikasi usaha. Sehingga muncul “UU Kebiasaan“, kenapa saya istilahkan demikian ternyata ini dibawah sadar telah mempengaruhi penerapan dilapangan. Misal ketika Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) menawar pada pengadaan diasumsikan bahwa kualifikasi usaha perusahaan tersebut adalah non kecil (menengah atau besar).

    Sekarang mari kita kupas sedikit tentang definisi Badan Usaha dan Kualifikasi Usaha. Kupasan ini didasarkan pada beberapa literatur utamanya literatur peraturan. Continue reading 

Kesederhanaan itu adalah Bukti Perjanjian

8 Mei

    Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk, baik melalui Group Diskusi Pengadaan Barang/Jasa yang saya kelola, maupun konsultasi via Jalur Pribadi (Japri), banyak yang mengaitkan kesederhanan metode pengadaan barang/jasa berdasarkan nilai pengadaan. Puncaknya beberapa email memperlihatkan hal mengejutkan. Ternyata telah terbit beberapa kebijakan, berupa surat edaran yang menetapkan metode pengadaan berdasarkan nilai pengadaan.

    Pada kabupaten tertentu misalkan, menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa dengan nilai 10 s/d 50 juta rupiah ditetapkan menggunakan kuitansi. Kemudian ditetapkan pula metode pengadaan langsungnya melalui pembelian langsung. Continue reading 

Ngobrolin Peran PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa

26 Apr

    Rasanya terlalu lama tidak update blog karena ada beberapa pekerjaan yang menyita sebagian waktu. Terlintas pemikiran untuk membahas peran PPTK dalam pengadaan barang/jasa. Topik ini selalu menjadi perdebatan hangat disetiap kelas atau even diklat pengadaan barang/jasa didaerah.

    Jadi untuk mengisi kekosongan updating blog, coba-coba ngobrol tentang PPTK, barangkali saja bisa dijadikan pendulum yang berarti diranah perbaikan secara praktis.

    Klausul PPTK ini muncul hanya untuk pemerintah daerah tepatnya melalui PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 1 ayat 16 menyebutkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program
sesuai dengan bidang tugasnya.

     Continue reading 

ULP dan Penanganan Permasalahan Hukum

16 Apr

    Artikel ini muncul atas dasar pengalaman pribadi ketika ada dampak permasalahan hukum dari proses pengadaan barang/jasa. Sebagai salah satu anggota pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) tentu berharap ada perbedaan mendasar dari sisi manajemen pengadaan era Keppres 80/2003 saat masih berbentuk Panitia Pengadaan dengan era Perpres 54/2010 dengan adanya ULP.

    Dari data LKPP dalam paparan tentang roadmap ULP diterangkan bahwa 70 persen kasus KPK dan 80 persen kasus KPPU berasal dari proses pengadaan barang jasa pemerintah. Angka ini akan semakin mencengangkan kalau diakumulasi dengan kasus yang diangkat didaerah, ditingkat kepolisian dan kejaksaan. Continue reading 

Pengadaan Obat Haruskah e-Catalog?

14 Apr

    Seorang teman di sudut ujung Indonesia yang kebetulan menjabat sebagai PPK disebuah Rumah Sakit, menyatakan kegalauannya tentang pengadaan obat. “Stok obat sudah menipis dan diperkirakan hanya cukup untuk 1,5 bulan ke depan dalam kondisi normal, sementara Kementerian Kesehatan secara lisan memerintahkan menggunakan e-Catalog. Gimana ini pak?” ujar beliau.

    Ditambah kemudian curhat panjang yang intinya organisasi pengadaan dibidang kesehatan sedang didera kebingungan menggunakan metode pengadaan yang tepat untuk pengadaan obat-obatan. Disisi lain Kemenkes menegaskan e-Catalog. Sementara LKPP sebagai pelaksana sistem e-Catalog bersama Kemenkes masih dalam proses pengembangan e-Catalog. Kondisi ini saya yakin juga dialami teman-teman lain diseluruh Indonesia. Continue reading 

Persyaratan Perpajakan di Lelang Awal Tahun

28 Mar

    Dalam sebuah pesan BBM masuk sebuah pertanyaan yang menggelitik saya untuk kembali membuka-buka kasus lama, yang mengaitkan pengadaan barang/jasa dengan perpajakan. Essensi dari pentingnya persyaratan perpajakan dalam pengadaan barang/jasa oleh Perpres 54/2010 ditempatkan pada poin kebijakan yaitu Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.

    Diharapkan dengan dipersyaratkannya kewajiban perpajakan dalam pengadaan barang/jasa akan mendorong ketaatan pajak dari para pihak terutama penyedia barang/jasa. Jadi essensi syarat perpajakan adalah ketaatan pajak.

    Dalam pasal 19 ayat1 huruf l dan m bahwa sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.

    Pemenuhan persyaratan perpajakan ini sepenuhnya didasarkan pada bukti pemenuhan kewajiban perpajakan seperti diatur dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Diantaranya diatur pasal 1 ayat 11 s/d 14 menyebutkan:

  1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
  2. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  4. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Continue reading 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 2.542 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: