Kenapa eprocurement itu membingungkan? Karena system ini masih terbilang baru meski gak baru-baru amat. Kebingungan-kebingungan yang terjadi pada setiap hal baru, apalagi soal penerapan teknologi informasi, adalah sangat wajar. Bahkan bukan hak orang awam saja untuk bingung, dikalangan expert sekalipun pasti akan terjadi. Untuk itulah tugas kita semua untuk mempelajari dengan pikiran dan hati terbuka berpegang pada aturan, referensi dan niat yang obyektif agar kebingungan ini tidak lantas membuat kita salah jalan dan makin membingungkan.
Eprocurement dipercaya mampu menciptakan sebuah proses pengadaan yang transparan dan akuntabel. Eprocurement hanyalah sebuah tools atau alat, tidak beda dengan senjata api, manfaatnya akan sangat tergantung pada si pengguna. Is depend on the man behind the gun. Dalam kerangka ini ada dua hal penting yang dapat membawa eprocurement (baca: eprokeurment) ke arah yang positif yaitu komitmen dan kompetensi.
Ijinkan saya menggunakan amsal atau teladan dari shalat. Tidak ada yang meragukan bahwa shalat adalah sistem yang benar. Tapi apabila yang melaksanakan tidak punya komitmen yang sungguh-sungguh, shalat menjadi sia-sia. Sudah punya komitmen kuat tapi tidak punya kompetensi, dalam artian tidak mempunyai ilmu pengetahuan, tentang rukun shalat maka shalatnya akan salah juga.
Apa yang ingin saya gambarkan adalah, dalam hal apapun komitmen dan kompetensi menjadi sangat penting, terlebih dalam kaitannya dengan sebuah sistem. Pun juga halnya eprocurement. Banyak pihak, saking mendambakan terwujudnya sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel melalui sistem eprocurement, berujung pada keraguan akan keandalan sistem itu sendiri.
Sistem eprocurement secara umum (LPSE, Surabaya, PU, SIPJAKI dan lainnya) kehandalannya tergantung pada komitmen dan kompetensi manusia yang membuat, menjalankan dan menggunakannya. Eprocurement telah diatur rukunnya dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah ketujuh kali nya lewat Perpres Nomor 95 tahun 2007.
Seperti amsal diatas, eprocurement tidak bisa hanya dijalankan dengan komitmen seperti niat, kemauan dan kehendak saja. Tanpa kompetensi sistem eprocurement yang dijalankan akan menyalahi dari rukun atau rule of the game yang ada. Demikian juga sebaliknya, sistem eprocurement tidak bisa hanya dijalankan oleh orang-orang yang bekompetensi tinggi. Tanpa komitmen mewujudkan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, yang tertuang pada Keppres 80, pada akhirnya akan bermuara pada pemanfaatan sistem untuk kepentingan-kepentingan pribadi, golongan ataupun penyimpangan lainnya. Jelas komitmen, kompetensi dan sistem adalah perpaduan yang amat penting bagi perwujudan pengadaan barang/jasa pemerintahan yang baik.
EProcurement untuk Pengusaha Kecil Yang Mana
Salah satu yang akhir-akhir ini mencuat adalah keberpihakan eProcurement kepada pengusaha kecil dan menengah lokal. Beberapa pihak khawatir dengan semakin terbukanya proses pengadaan justru akan mematikan pengusaha lokal khususnya pengusaha kecil dan menengah. Sungguh kekhawatiran yang tidak beralasan menurut saya. Tidak perlulah dikaitkan dengan isu neolib dan kerakyatan yang saat ini lagi tren, karena sesungguhnya persaingan adalah wahana pendewasaan dan pematangan pengusaha lokal agar mampu meningkatkan kompetensinya.
Pertanyaan sesungguhnya adalah yang patut dilindungi dan dibina oleh pemerintah, lewat sistem eprocurement sebenarnya pengusaha yang mana? eProcurement sejatinya berpihak pada pelaku usaha didaerah. Tapi bukan berarti pada tataran pembatasan wilayah atau lokalisasi. eProcurement akan terasa kecil dampaknya apabila hanya diarahkan pada pemberdayaan pengusaha hilir, dalam hal ini pemilik badan usaha peserta pelelangan saja.
Mubazir rasanya sedemikian besar dana pembangunan kalau hanya untuk “mensejahterakan” pemilik usaha peserta pelelangan saja. Sementara diluar sana masih banyak pengusaha yang tidak punya akses terhadap pelelangan, misalkan pengusaha batu bata, pasir, kayu, besi, pedagang dan lainnya. Justru pengusaha hulu inilah yang sebenarnya berperan besar dalam menggerakkan roda ekonomi daerah. eProcurement mestinya juga bisa dijadikan tools yang dapat memicu peningkatan kualitas kesejahteraan pengusaha hulu seperti ini.
Keppres 80 tahun 2003 pada pasal 45 tentang peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil, menekankan pada peranan lembaga teknis daerah dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan menginformasikan peluang usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut yang saya pahami pasal ini harus didekati dengan konsep Supply Chain Management (SCM) yang menerapkan standarisasi dari semua rantai proses produksi dari pengusaha hulu sampai hilir. Dengan konsep ini bahan baku dan tenaga kerja harus benar-benar terstandarisasi dengan baik dan ini harus dipenuhi oleh pengusaha hilir apabila ingin mendapatkan pekerjaan pada proses pelelangan.
Kita bisa bayangkan betapa besar dampak dari standarisasi bahan baku seperti standarisasi bata atau paving bagi peningkatan kesejahteraan produsen bata lokal yang memenuhi standar mutu produk yang ditetapkan. Demikian juga dengan besaran serapan tenaga kerja yang memiliki kompetensi standar dalam proyek pembangunan.
Disisi kualitas hasil pembangunan tentu sudah bisa diprediksi. Dengan bahan baku dan tenaga kerja terstandarisasi, siapapun pengusaha hilir yang memenangkan pelelangan baik lokal maupun non lokal, kualitas hasilnya tentu bisa dipertanggungjawabkan.
Adalah tugas pemerintah untuk membina pengusaha hulu melalui program-program pembinaan dan sertifikasi, agar pengusaha lokal ini mampu meningkatkan kemampuannya memenuhi standarisasi yang ada. Misal dinas perindustrian membina produsen bata dan paving. Dinas tenaga kerja untuk pembinaan standarisasi tenaga kerja.
Jadi jangan sampai pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah yang digadang-gadang bertujuan memproteksi pengusaha lokal dengan cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang tertuang pada pasal 3 Keppres 80 tahun 2003. Mengenai apakah konsep ini akan berjalan sesuai harapan sekali lagi tergantung pada komitmen dan kompetensi manusianya. Mari kita berbenah bersama.