<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Demi Masa</title>
	<atom:link href="http://samsulramli.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://samsulramli.wordpress.com</link>
	<description>Tujuan Hidup adalah Mati.. maka demi waktu menunggu mati, mencatat perjalanannya adalah amal jariyahku..</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jan 2012 05:40:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='samsulramli.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Demi Masa</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://samsulramli.wordpress.com/osd.xml" title="Demi Masa" />
	<atom:link rel='hub' href='http://samsulramli.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Sadar Hukum atau Taat Peraturan</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/28/sadar-hukum-atau-taat-peraturan/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/28/sadar-hukum-atau-taat-peraturan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Jan 2012 05:58:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Pinggir]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan barang]]></category>
		<category><![CDATA[kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang dan jasa' pengendalian kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54/2010]]></category>
		<category><![CDATA[perpres no. 54 tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ppk]]></category>
		<category><![CDATA[procurement specialist]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[samsulramli]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[solusi]]></category>
		<category><![CDATA[unit layanan pengadaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/?p=357</guid>
		<description><![CDATA[    Dalam sebuah diskusi muncul pemikiran menarik berasal dari pertanyaan yang menarik pula. Awalnya hanya sekedar tentang mengapa dalam Perpres 54/2010 ketentuan tidak pernah terlibat KKN hanya pada Pejabat pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan pihak lain seperti Pokja, Pejabat Pengadaan maupun PPHP tidak dikenakan.     Perpres 54/2010, terlepas ini adalah buatan manusia yang pasti tidak akan pernah sempurna, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=357&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>    </strong>Dalam sebuah diskusi muncul pemikiran menarik berasal dari pertanyaan yang menarik pula. Awalnya hanya sekedar tentang mengapa dalam Perpres 54/2010 ketentuan <em>tidak pernah terlibat KKN</em> hanya pada Pejabat pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan pihak lain seperti Pokja, Pejabat Pengadaan maupun PPHP tidak dikenakan.</p>
<p style="text-align:justify;">    Perpres 54/2010, terlepas ini adalah buatan manusia yang pasti tidak akan pernah sempurna, namun dalam penyusunannya tentu telah melewati serangkaian perdebatan, adu pemikiran dari sekian banyak orang dan latar belakang pengalaman. Sehingga tidak dapat serta merta kemudian kita ber<em>suudzon</em> bahwa ini kealfaan.</p>
<p style="text-align:justify;">    Dalam kerangka memahami alur pikir penyusun peraturan, ada baiknya kita berusaha memasuki kerangka filosofisnya. Triger pertama yang digali adalah apa perbedaan dan persamaan mendasar antara PKK dan lainnya.<span id="more-357"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Menelaah Pasal Pasal 12, 17 dan 18 persamaan paling mencolok dikaitkan dengan KKN adalah PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan dan PPHP wajib memiliki <strong>integritas</strong>. Pasal 1 ayat 13 tentang Pakta Integritas secara tersirat menjelaskan definisi integritas yang dimaksud Perpres 54/2010 yaitu mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.</p>
<p style="text-align:justify;">    Kemudian Perbedaan mendasar dari para pihak tersebut adalah kewenangan penandatangan kontrak. Hanya PPK atau personil yang memiliki kewenangan PPK berhak menandatangani kontrak. Dari persamaan dan perbedaan ini kita sandingkan sebagai analisa.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengapa hanya PPK yang dipersyaratkan tidak pernah terlibat KKN adalah karena PPK sebagai pihak yang menandatangani <strong>kontrak</strong>. Kontrak adalah perikatan yang mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak atau lebih. Sehingga boleh dikatakan dokumen kontrak adalah <strong>dokumen hukum</strong> berisi aturan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak melanggar akan dikenai sangsi hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">     Pertanyaan selanjutnya adalah apakah mereka yang pernah divonis melakukan KKN boleh menjadi Pokja, Pejabat Pengadaan dan PPHP? Karena yang diatur perpres 54/2010 hanyalah tidak boleh menjadi PPK.</p>
<p style="text-align:justify;">    Kerangka pikir yang kita gunakan tetap seperti pola pikir Perpres 54/2010, dimana secara filosofis terbagi atas prinsip dan kebijakan. Dengan demikian dapat diinduksi bahwa hukum adalah prinsip, sedang peraturan adalah kebijakan yang berisi tuntunan bagaimana hukum/prinsip itu dapat dicapai. Ada dua hal yang harus dibedakan, satu kewenangan membuat aturan/hukum dan kewenangan melaksanakan/menjalankan aturan.</p>
<p style="text-align:justify;">    Dari kerangka ini menjadi sangat wajar bahwa pembentuk aturan/hukum harusnya tidak pernah terlibat kasus KKN. PPK adalah pembuat dan penandatangan kontrak yang notabene dokumen hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">    Kemudian untuk pelaksana aturan diwajibkan mempunyai integritas. Atau mengacu pada bahasa Perpres 54/2010, mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa. Pada tingkatan pelaksana aturan maka pasal integritas mengikat pada proses yang sedang dilaksanakan. Untuk memastikan bahwa pelaksana melanggar pasal integritas harus dilakukan pembuktian.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk itulah salah satunya pada pasal 83 ayat 3 huruf b. diatur bahwa <em>PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan <strong>Langsung gagal</strong> apabila pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK <strong>ternyata benar</strong></em>; Begitu juga dengan huruf b: <em>dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung <strong>dinyatakan benar</strong> oleh pihak berwenang</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dampak pelanggaran hanya mengikat pada proses yang sedang berlangsung. Sehingga predikat atau pelaku pelanggaran peraturan tidak serta merta diharamkan menjadi pelaksana pada proses yang lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Setidaknya inilah yang bisa dipahami dari konstruksi Perpres 54/2010. Pengaruh asas praduga tak bersalah atau &#8220;<em>Presumption of Innocence</em>&#8221; sangat kental. Selama seseorang belum terbukti secara sah dan benar melakukan pelanggaran maka tidak ada alasan dihalangi terlibat dalam pelaksanaan aturan.</p>
<p style="text-align:justify;">Konsep sederhananya pembuat aturan tidak boleh mempunyai <em>track record</em> buruk, karena aturan yang dibuat berlaku menyeluruh. Sedangkan pelaksana aturan tidak dihalangi sebelum dia terbukti secara benar melakukan pelanggaran pada proses yang sedang ditangani.</p>
<p style="text-align:justify;">Memang ada prasangka yang umum bahwa pelaku pelanggaran cenderung akan melakukan kesalahan yang sama. Namun sekali lagi ini adalah prasangka yang dalam agama Islam disebut <em>suudzon</em>. Belum tentu juga kesalahan yang diperbuat dilandasi oleh kesengajaan atau kesadaran. Untuk itu tidak lah adil kalau hukuman yang telah dijalani menjadi kesalahan yang ditanggung selamanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Apalagi kalau kita kembali pada konsep prinsip dan kebijakan. Pelaksanaan aturan adalah kebijakan. Untuk itu penerapan kebijakan haruslah berdasarkan pertimbangan yang akurat dan akuntabel. Di wilayah kebijakan tidak ada kebenaran mutlak melainkan harus dilihat landasan pengambilan kebijakan.</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila ada keberatan yang amat sangat terhadap status &#8220;<em>pernah bersalah</em>&#8221; calon pelaksana atau pelaksana aturan, pengambil kebijakan harus benar-benar melandasi dengan argumen yang kuat untuk tidak melibatkannya. Tidak berdasarkan praduga atau <em>suudzon</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Semua orang punya hak untuk menjadi lebih baik. Disamping itu hukum/peraturan yang baik adalah yang mampu mencegah terjadinya kesalahan atau pelanggaran hukum bahkan oleh orang yang pernah melakukan kesalahan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tujuan utama dibuat hukum/aturan adalah tercapainya <strong>kesadaran</strong> bukan hanya <strong>ketaatan</strong>. Kesadaran muncul dari kesalahan, pernah mengalami atau melihat dampak dari pelanggaran aturan.</p>
<p style="text-align:justify;">Ciri khas dari <strong><em>ketaatan</em></strong> cenderung pencarian celah pelanggaran aturan. Pertanyaannya pasti tentang sangsi. Apabila kami tidak melaksanakan ini apa sangsinya? Sebaliknya pencapaian kesadaran adalah usaha pencapaian nilai-nilai prinsip (hukum) tanpa melihat adanya sangsi.</p>
<p>Mereka yang taat terhadap hukum lalu lintas akan cenderung tidak menggunakan helm ketika tidak ada petugas. Tapi mereka yang sadar akan prinsip keselamatan diri, akan menggunakan helm meski tidak ada petugas. Ini tentang pilihan sasaran, masyarakat sadar hukum atau masyarakat taat peraturan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/357/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=357&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/28/sadar-hukum-atau-taat-peraturan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Waspada Swakelola DAK Pendidikan</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/16/waspada-swakelola-dak-pendidikan/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/16/waspada-swakelola-dak-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 14:44:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan barang]]></category>
		<category><![CDATA[akhir tahun]]></category>
		<category><![CDATA[cost]]></category>
		<category><![CDATA[dak]]></category>
		<category><![CDATA[dak 2012]]></category>
		<category><![CDATA[dak tahun 2012]]></category>
		<category><![CDATA[dana alokasi khusus]]></category>
		<category><![CDATA[juknis DAK]]></category>
		<category><![CDATA[juknis dak 2012]]></category>
		<category><![CDATA[juknis DAK bidang pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang dan jasa' pengendalian kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54/2010]]></category>
		<category><![CDATA[perpres no. 54 tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ppk]]></category>
		<category><![CDATA[price]]></category>
		<category><![CDATA[procurement specialist]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[samsulramli]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[solusi]]></category>
		<category><![CDATA[swakelola]]></category>
		<category><![CDATA[Terlambat]]></category>
		<category><![CDATA[ulp]]></category>
		<category><![CDATA[unit layanan pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[want]]></category>
		<category><![CDATA[wants]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/?p=351</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Sekolah Kembali Kelola DAK Pendidikan&#8221;, headline yang cukup menarik. Besarnya alokasi dana pendidikan dalam anggaran belanja pembangunan membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI harus memutar otak menerapkan strategi yang efektif. Termasuk soal Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK). Pada tahun anggaran 2009 dan 2010 DAK Pendidikan sempat dilaksanakan dengan metode swakelola. Namun apa lacur kalau kemudian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=351&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>&#8220;Sekolah Kembali Kelola DAK Pendidikan&#8221;, </strong>headline yang cukup menarik. Besarnya alokasi dana pendidikan dalam anggaran belanja pembangunan membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI harus memutar otak menerapkan strategi yang efektif. Termasuk soal Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK).</p>
<p style="text-align:justify;">Pada tahun anggaran 2009 dan 2010 DAK Pendidikan sempat dilaksanakan dengan metode swakelola. Namun apa lacur kalau kemudian kebijakan ini menuai banyak masalah dan menelan korban. Selain masalah keterlambatan turunnya anggaran, soal terlambatnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berdampak pada sempitnya waktu pelaksanaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Disisi lain keterbatasan kemampuan SDM di sekolah yang memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah menggiring pelaksana swakelola ke ranah hukum. Tidak sedikit <strong>Kepala Sekolah</strong> yang terpaksa mendekam di hotel prodeo karena terperangkap penyalahgunaan dana DAK Pendidikan.<span id="more-351"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Seperti diakui diberbagai media publikasi, banyaknya penyimpangan dana DAK Pendidikan 2009 dan 2010 adalah karena minimnya pengetahuan dan kompetensi pelaksana swakelola, khususnya para Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab. Disisi lain ada juga yang menyebutkan bahwa ini terjadi karena kelemahan juklak dan juknis.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaannya sekarang pantaskah semua kesalahan ditanggung oleh pelaksana swakelola. Analogi sederhana! Apa jadinya kalau kita memberikan uang senilai 1 juta rupiah kepada anak umur 5 tahun? Ketika anak tersebut membeli sebungkus permen dengan harga 1 juta rupiah, siapa yang patut dipersalahkan? Jelas yang harus dipersalahkan orang tua yang memberi uang tanpa menghiraukan pemahaman si anak akan nilai uang.</p>
<p style="text-align:justify;">Sekarang setelah proses pelaksanaan DAK pendidikan tahun 2011 dikembalikan kepada proses pemilihan penyedia dan masih menghadapi masalah yang sama yaitu keterlambatan yang diakibatkan terlambatnya juklak dan juknis, proses dikembalikan kepada mekanisme swakelola. Akankah tragedi tahun 2009 dan 2010 akan terulang?</p>
<p style="text-align:justify;">Pokok soal sebenarnya bukanlah pada metode pelaksanaan. Dengan penyedia atau swakelola tetap dapat menghasilkan output yang diharapkan selama prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dijadikan ukuran dan pedoman.</p>
<p style="text-align:justify;">Persoalan keterlambatan pelaksanaan DAK Pendidikan selama ini terletak pada penerbitan Juklak dan Juknis dan penganggaran. Untuk 2012 juklak dan juknis telah terbit lebih awal, melalui Permendikbud No. 56 dan 57 tahun 2011, semoga ini pertanda bahwa telah ada perbaikan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tentang Swakelola<br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Seperti diungkap media, bahwa sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah ketidak mengertian kepala sekolah terhadap prosedur swakelola. Untuk mengantisipasi ini perlu dilakukan langkah-langkah komprehensif meningkatkan kompetensi terhadap kepala sekolah tentang swakelola lebih jauhnya tentang pengadaan barang/jasa.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu ada beberapa kesalahan umum umum tentang swakelola. <em>Pertama</em>; dikotomi antara swakelola dengan pemilihan penyedia. Padahal dalam proses swakelola dimungkinkan pemilihan penyedia. Pasal 3 Perpres 54/2010 menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui swakelola <strong><em>dan/atau</em></strong> pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Kata dan/atau mengindikasikan <em>kumulatif alternatif</em>, sehingga salah kalau ada pemahaman dalam swakelola tidak diperlukan penyedia, kontrak, lelang ataupun seleksi.</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua; pemahaman bahwa setiap pengadaan barang/jasa dalam swakelola adalah pengadaan langsung yang cukup dilengkapi kwitansi/nota saja. Pemahaman <em>simplikasi</em> ini banyak menjerumuskan pelaksana swakelola ke dalam pasal merugikan negara atau korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Sehingga ada 3 tipe swakelola dalam pasal ini yaitu tipe 1 : oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran. Tipe 2 : instansi pemerintah lain dan tipe 3: oleh kelompok masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagi DAK pendidikan swakelola yang dilaksanakan oleh sekolah negeri, yang merupakan satker atau instansi pemerintah, termasuk dalam tipe 1. Sedangkan untuk sekolah swasta termasuk dalam tipe 3. Perbedaan tipe ini berdampak terhadap standar operasional prosedur yang berlaku. Meski merujuk pada juklak dan juknis yang sama namun keduanya berbeda perlakuan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari pengertian swakelola dapat dilihat runtutan pelaksanaan didahului dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pada tahap akhir terdapat tugas pelaporan. Karena sangat detail maka pelaksanaan swakelola memerlukan kemampuan manajerial pengadaan barang/jasa yang jauh lebih baik dibanding hanya melalui penyedia. Ini pula makna dari swakelola diletakkan pada pilihan pertama dalam metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres 54/2010 pasal 3.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap memaksakan diri mengembalikan DAK Pendidikan kepada sekolah dengan metode swakelola, maka tidak ada pilihan selain mengupayakan peningkatan kompetensi pelaksana swakelola DAK Pendidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pihak sekolah yang selama ini sangat jauh dari proses pengadaan barang/jasa pemerintah, harus didorong untuk mengikuti bimtek pengadaan barang/jasa. Bahkan idealnya Kepala Sekolah, sebagai penanggunjawab pelaksanaan swakelola, harus memiliki sertifikat ahli pengadaan. Untuk keperluan bimtek Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) telah menyusun standarisasi bimtek pengadaan barang/jasa yang telah teruji.</p>
<p style="text-align:justify;">Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengambil langkah fantastis ini tentu telah melalui kajian yang komprehensif. Namun adalah satu kewajiban bagi seluruh entitas pengadaan untuk mengingatkan sebelum dampak negatif benar-benar terjadi. Mengingat pengalaman 2009 dan 2010 adalah bukti otentik yang tak terbantahkan. \</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaan mendasar dan menggelitik lainnya adalah tanpa mengurus pengadaan saja pihak sekolah sudah menanggung tanggungjawab yang besar dalam <em>core businessnya</em> yaitu pendidikan. Akan menjadi lucu kalau kemudian pihak sekolah lebih konsentrasi mengurus pengadaan daripada usaha peningkatan kualitas pendidikan.</p>
<p>Jangan sampai niat baik tentang percepatan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan justru memakan korban dari entitas pendidikan itu sendiri. Kita sudah punya Unit Layanan Pengadaan, LPSE, Ahli Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan perangkat profesional pengadaan lainnya. Kenapa perangkat yang sedemikian lengkap tidak dimanfaatkan, kemudian harus membebani para guru dan kepala sekolah dengan urusan pengadaan?</p>
<p>Kalau bukan kita yang waspada siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi dan kalau bukan disini dimana lagi.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/351/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/351/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/351/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/351/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/351/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/351/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/351/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/351/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/351/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/351/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/351/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/351/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/351/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/351/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=351&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/16/waspada-swakelola-dak-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Benarkah Proyek Terlambat Pasti Bermasalah?</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/14/benarkah-proyek-terlambat-pasti-bermasalah/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/14/benarkah-proyek-terlambat-pasti-bermasalah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 14:29:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Radar Banjar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/?p=346</guid>
		<description><![CDATA[Medio Desember 2011 isu tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah kembali berulang. Utamanya isu tentang keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan dijadikan obyek &#8220;penistaan&#8221; atau &#8220;dosa&#8221; yang tak berampun. Bahkan kondisi ini menjadi momok bagi aparatur pemerintah yang terlibat pengadaan barang/jasa. Ibarat pepatah ada gula ada semut, setiap ada keterlambatan pasti menjadi incaran pemeriksaan, pemberitaan bahkan diseret menjadi isu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=346&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Medio Desember 2011 isu tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah kembali berulang. Utamanya isu tentang keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan dijadikan obyek &#8220;penistaan&#8221; atau &#8220;dosa&#8221; yang tak berampun. Bahkan kondisi ini menjadi momok bagi aparatur pemerintah yang terlibat pengadaan barang/jasa. Ibarat pepatah ada gula ada semut, setiap ada keterlambatan pasti menjadi incaran pemeriksaan, pemberitaan bahkan diseret menjadi isu politik..<span id="more-346"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Tulisan ini hanya ingin mengajak semua pihak memposisikan proses pengadaan barang/jasa sebagai sebuah sub sistem pencapaian tujuan rencana pembangunan, bukan dalam posisi <em>absolutisme</em> hasil. Ketika dilihat sebagai proses maka semua pihak bisa obyektif dalam menilai hasil pengadaan barang/jasa.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengadaan barang/jasa pemerintah dinaungi oleh Peraturan Presiden 54 tahun 2010. Ruang lingkup pengadaan barang/jasa secara umum adalah pengadaan, pelaksanaan kontrak dan serah terima (hand over). Dalam tiga domain inilah semestinya pengadaan barang/jasa dinilai.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai bagian integral dari sistem pembangunan, pengadaan barang/jasa berawal dari sebuah kebutuhan untuk mencapai hasil yang telah direncanakan, di programkan dan disediakan anggarannya. Kata kuncinya adalah pemenuhan &#8220;kebutuhan&#8221; bukan &#8220;keinginan&#8221;. Kebutuhan dapat diukur sedangkan keinginan tidak berbatas. Karena itulah keberhasilan proses pengadaan mestinya sangat mudah diukur karena sejak awal indikator pencapaian sudah ditetapkan. Sesuatu yang mudah diukur tentu tidak akan sulit untuk dikendalikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah efisien,efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil tidak diskriminatif dan akuntabel. Proses pengadaan dinilai memenuhi tujuh prinsip ini dengan melihat <em>content</em> dokumen pengadaan. Sementara proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dinilai dari kepatuhan atau ketaatan tata laksana pemilihan sesuai dokumen pengadaan. Pelaksanaan kontrak dinilai dari komitmen kedua belah pihak, yaitu pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia, dalam mematuhi kesepakatan dalam dokumen kontrak. Demikian juga dengan serah terima hasil pekerjaan dinilai dari kesesuaian output yang tertuang dalam kontrak dengan kondisi riil barang/jasa yang diberikan penyedia.</p>
<p style="text-align:justify;">Selama koridor penilaian memenuhi kerangka ini, maka proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sudah berada dalam <em>track</em> sistem. Apabila kemudian diketahui atau diindikasikan runtutan sistem ini tidak dipatuhi maka tanpa melihat hasilpun sudah dapat dipastikan bahwa pengadaan barang/jasa tersebut bermasalah.</p>
<p style="text-align:justify;">Kita harus memisahkan antara <strong><em>masalah pengadaan</em></strong> dengan <strong><em>pengadaan bermasalah</em></strong>. <strong><em>Masalah pengadaan</em></strong> yang mengakibatkan terganggunya pencapaian hasil, menunjukkan proses pengadaan tersebut masih dalam sistem. Berbeda dengan <strong><em>pengadaan bermasalah</em></strong> yang lebih menjurus pada pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Masalah pengadaan</strong> berdampak negatif terhadap hasil namun tidak melanggar prinsip-prinsip pengadaan. Dan ingat prinsip pengadaan menjamin tidak terjadinya kerugian negara. Sementara <strong>pengadaan bermasalah</strong> bisa saja tidak berdampak negatif pada pencapaian hasil pekerjaan, namun potensial melanggar prinsip pengadaan yang ujungnya merugikan negara. Dalam menilai keterlambatan penyelesaian pekerjaan kita harus membedakan apakah ini <strong>masalah pengadaan</strong> atau <strong>pengadaan bermasalah</strong>.</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila keterlambatan atau kegagalan penyelesaian pekerjaan masih dalam kategori masalah pengadaan semestinya tidak bisa serta merta dianggap sebagai pelanggaran. Kalau dipaksakan maka cenderung berdampak buruk pada entitas pengadaan barang/jasa yang ujungnya menghambat pelaksanaan pembangunan.</p>
<p style="text-align:justify;">Setiap hal didunia ini, pun juga pelaksanaan pekerjaan pembangunan, tidak ada yang selalu 100% sesuai dengan rencana. Relativitas pencapaian hasil pekerjaan akan selalau ada. Dalam ruang lingkup kontrak keterlambatan atau ketidakmampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan telah diprediksi dan diantisipasi dalam klausul-klausul kontrak.</p>
<p style="text-align:justify;">Keterlambatan pelaksanaan dalam kontrak dibagi atas dua kondisi yaitu <strong><em>unforseen</em></strong> dan <em><strong>unforseable condition. </strong>Unforseen<strong><br />
</strong></em>adalah<strong><em><br />
</em></strong>kondisi dimana resiko penghambat hanya tidak terlihat tapi dapat diprediksikan. Misalkan disatu daerah sering terjadi banjir maka resiko banjir hanyalah <em>unforseen</em><br />
<em>condition </em>yang harus diantisipasi dalam kontrak. Sedang <strong><em>Unforseable condition</em></strong> adalah hal-hal yang tidak dapat diperkirakan atau keadaan kahar.</p>
<p style="text-align:justify;">Kerugian akibat <em>unforseen condition</em> ini dikompensasi dengan jaring pengaman kontrak. Diantara jaring pengaman kontrak ini adalah Jaminan Pelaksanaan 5% dari nilai kontrak atau HPS. Kemudian ada denda keterlambatan maksimal sebesar Jaminan Pelaksanaan. Dengan demikian apabila penyedia tidak mampu melaksanakan pekerjaan, setelah hak keterlambatan habis, penyedia merugi sebesar 10% dari nilai kontrak/HPS sementara bagian atau seluruh pekerjaan tidak dibayarkan ke penyedia.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain telah diantisipasi dengan jaring pengaman, kontrak juga dilengkapi ancaman sangsi berupa <em>blacklist</em> nasional, gugatan perdata dan bahkan penyedia dapat diadukan secara pidana apabila <em>wanpretasi</em> tersebut mengandung unsur pidana.</p>
<p style="text-align:justify;">Setiap resiko telah diperhitungkan didalam dokumen kontrak sehingga keterlambatan atau tidak selesainya pekerjaan pembangunan masih dalam ruang lingkup sistem. Selama masih dalam ruang lingkup sistem tidak beralasan ada penilaian bahwa <strong><em>pengadaan bermasalah</em></strong>.</p>
<p style="text-align:justify;">Disini pentingnya tahun 2012 setiap PPK diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi pengadaan minimal tingkat dasar. Seorang PPK tidak harus mengerti seluruh teknis pekerjaan, karena bisa meminta dukungan tenaga teknis, namun terpenting memahami manajemen pengendalian kontrak yang baik dan benar.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengadaan bermasalah terkait keterlambatan biasanya terjadi karena akhir tahun anggaran. Ini kemudian dijadikan alasan pembayaran 100% dengan juga men-100%-kan pekerjaan. Padahal dalam logika pembayaran meski pekerjaan belum 100% dan masih dalam waktu kontrak <em>plus</em> hak keterlambatan, dapat dibayar 100% bila penyedia menyerahkan <strong><em>Jaminan Pembayaran</em></strong> sebesar progres pekerjaan yang belum dikerjakan dan ini dituangkan didalam klausul kontrak.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk APBN meknisme ini telah diatur dalam Permekeu No: 169/PMK.05/2009 dan Perdirjen Perbendaharaan No. Per-44/PB/2010 tentang penanganan akhir tahun. Sayangnya didaerah, langkah ini tidak diikuti melalui kebijakan daerah sehingga belum dapat diterapkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentu tidak akan cukup dituliskan secara singkat karena manajemen kontrak tidaklah sederhana. Harapannya ini mampu memberikan pemahaman bahwa keterlambatan atau tidak selesainya pekerjaan pemerintah tidak selalu menunjukkan bahwa <strong><em>pengadaan bermasalah </em></strong>yang<strong><br />
</strong>berpotensi pelanggaran<strong><em>, </em></strong>bisa saja hanya <strong><em>masalah pengadaan</em></strong> yang penanganannya telah ada dalam koridor sistem.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/346/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/346/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/346/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/346/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/346/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/346/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/346/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/346/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/346/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/346/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/346/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/346/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/346/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/346/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=346&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/14/benarkah-proyek-terlambat-pasti-bermasalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengadaan Kertas itu Strategis Jilid II</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2011/11/20/pengadaan-kertas-itu-strategis-jilid-ii/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2011/11/20/pengadaan-kertas-itu-strategis-jilid-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Nov 2011 15:33:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Pinggir]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/?p=341</guid>
		<description><![CDATA[    Artikel &#8220;Pengadaan Kertas itu Strategis&#8221; memancing banyak tanggapan berharga. Kritikan, dukungan, masukan bahkan pesimisme menjadi pemacu semangat untuk dapat menawarkan konsep sederhana ini.     Dari semua tanggapan, yang perlu dipertegas adalah artikel &#8220;Pengadaan Kertas itu Strategis&#8221; bukan untuk menawarkan pendirian pabrik kertas ansich, lebih dari itu untuk menunjukkan bahwa apa yang kita anggap sederhana, kecil dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=341&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">    Artikel <a href="http://samsulramli.wordpress.com/2011/11/08/pengadaan-kertas-itu-strategis/">&#8220;Pengadaan Kertas itu Strategis&#8221;</a> memancing banyak tanggapan berharga. Kritikan, dukungan, masukan bahkan <em>pesimisme</em> menjadi pemacu semangat untuk dapat menawarkan konsep sederhana ini.</p>
<p style="text-align:justify;">    Dari semua tanggapan, yang perlu dipertegas adalah artikel &#8220;Pengadaan Kertas itu Strategis&#8221; bukan untuk menawarkan pendirian pabrik kertas <em>ansich</em>, lebih dari itu untuk menunjukkan bahwa apa yang kita anggap sederhana, kecil dan tidak strategis akan menjadi strategis ketika dikonsolidasikan.<span id="more-341"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sekecil apapun nilainya amatlah berharga. Walah hanya satu rupiah saja yang kita ambil dari APBN/D, harus dipertanggungjawabkan nilai manfaatnya. Ini bukan masalah berapa harga yang kita hemat, tapi berapa biaya yang bisa kita efisienkan (silakan lihat artikel : <a href="http://samsulramli.wordpress.com/2011/04/14/pembangunan-yang-terjebak-harga/"><strong><em>Pembangunan terjebak harga</em></strong></a>). Sejatinya sumber dana itu dari pajak dan pajak itu berasal dari uang rakyat yang harus kembali untuk kesejahteraan rakyat. <em>Utopis</em> memang, tapi itulah seharusnya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong><em>Strategis Untuk Kelestarian Hutan<br />
</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dari sebuah ide sederhana mengalir masukan yang tidak bisa dianggap sederhana. Ide tentang kertas dan pabrik kertas diperdalam menjadi kertas dan pelestarian hutan dan lingkungan hidup. Sentilan sederhana namun berharga, &#8220;Setuju pengadaan kertas strategis, tapi lebih strategis hutannya&#8221;. Ya, sangat sepakat! Betapa kondisi hutan kita menjadi sangat kritis karena selama ini kita tidak peduli tentang hal-hal kecil yang menggerus hutan. Kertas salah satunya!</p>
<p style="text-align:justify;">Bahan baku kertas berasal dari Pulp. Pulp berasal dari serat kayu maupun non kayu. Sebagian besar pulp Indonesia berasal dari kayu. Mengutip data yang dikemukakan E.G. Togu Manurung dan Hendrikus H. Sukaria dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Dalam artikel <strong><em>&#8220;Industri Pulp Dan Kertas: Ancaman Baru Terhadap Hutan Alam Indonesia&#8221;,</em></strong> mereka menulis bila untuk menghasilkan 1 ton pulp diperlukan 4,5 m3 kayu bulat, maka dengan kapasitas 5.295.600 ton pada tahun 1999 industri pulp Indonesia memerlukan 24 juta m3 kayu bulat. Dengan asumsi potensi kayu bulat pada areal hutan konversi rata-rata 80 m3 per hektar, maka demi memenuhi kebutuhan bahan baku pulp, harus ditebang sekitar 300.000 ha hutan alam. Angka ini akan semakin bertambah seiring dengan bertambahnya kapasitas industri pulp dan kertas.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan kenyataan ini masihkah kita menyangsikan bahwa pengadaan kertas itu strategis? Kondisi hutan yang sangat strategis bagi kehidupan terkena dampak negatif dari pandangan bahwa pengadaan kertas itu <em>remeh temeh </em>dan tidak perlu di urus dengan serius oleh pemerintah. Pandangan soal skala produksi kertas itu urusan sektor <em>privat</em> saja nyata sangatlah keliru. Pemerintah harus turun tangan mengelola hutan. Melalui pengadaan kertas salah satunya.</p>
<p style="text-align:justify;">Disisi pengadaan barang/jasa pemerintah Perpres 54/2010 sudah <em>concern</em> dengan hal ini. 13 kebijakan yang dirumuskan dalam Perpres 54/2010 memiliki fungsi strategis yang sangat besar baik secara sendiri maupun bersama-sama. Ada goal yang lebih dari sekedar panduan praktis terkait implementasi prinsip-prinsip pengadaan disana. Salah satu kebijakan merumuskan perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana implementasinya kemudian dikaitkan dengan pengadaan kertas? Bahan yang dikirimkan salah seorang senior trainer terkait rekomendasi penggandaan dan kertas cetakan dari <em>Green Public Procurement</em> (GPP) Eropa, menjadi salah satu jawabannya.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Demand </em>terhadap kertas sampai kapanpun akan tetap ada, untuk Asia saja prediksi kebutuhan kertas 6,7 juta ton pada 2014. Tumbuhnya industri kertas tidak mungkin dihambat tapi mungkin untuk dikendalikan dengan lebih baik. GPP Eropa merekomendasikan bahwa kedepan konsumsi kertas harus memperhatikan beberapa hal. <em>Pertama</em>, menggunakan kertas yang bahan bakunya tidak berasal dari hutan alam. <em>Kedua</em>, memanfaatkan bahan daur ulang. Dan ketiga harus bebas dari bahan kimia pemutih atau Chlorine yang membahayakan lingkungan dan manusia. Kriteria ini menjadi persyaratan utama dalam pengadaan publik, termasuk Indonesia mestinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah kebijakan ini lantas akan menekan pertumbuhan industri kertas? Justru sebaliknya apabila kebijakan ini diterapkan, maka industri mau tidak mau akan mengikuti. Mereka dipaksa beralih pada bahan baku hutan non alam seperti Hutan Tanaman Industri. Sebagai catatan 5 s/d 10 tahun kedepan kebijakan ini akan diterapkan secara internasional.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari sisi <em>demand</em> ini merupakan peluang besar bagi Indonesia. Lahan yang potensial untuk mengembangkan hutan produksi tersedia berlimpah. Saatnya Indonesia mengambil peran membangun industri kertas yang ramah lingkungan, disaat masih banyak industri diluar negeri terjebak pada pemanfaatan hutan alam.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah satu penghambat suksesnya program Hutan Tanaman Industri, selain dari sisi perencanaan dan implementasi, juga akibat tidak diperhatikannya unsur-unsur pelestarian lingkungan dalam proses pengadaan. Karena pengadaan kertas dianggap kecil dan rutin untuk apa memperhatikan soal <em>eco label</em>, <em>recycle, elementary Chlorine Free dan lainnya. </em>Mimpinya adalah: hutan alam tetap lestari, industri kertas tetap tumbuh dan hutan produksi semakin luas dan menguntungkan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong><em>Strategis Untuk Usaha Kecil<br />
</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ketika kebijakan peningkatan peran serta usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa dibuat dan dimasukkan kedalam salah satu dari 13 kebijakan pengadaan barang/jasa Perpres 54/2010, tentu ada <em>goals </em>besar disana.</p>
<p style="text-align:justify;">Undang-Undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah jelas menyebutkan bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau boleh disimpulkan maka kemadirian atau konsep pemberdayaan yang sebenarnya ingin dicapai. Ibarat kata pepatah, memberikan pancing akan lebih bermanfaat daripada memberikan ikan. Namun sayangnya ditingkat implementasi sering tak disadari bahwa memang yang diberi pancing tapi sekaligus kolam berisi ikan yang sengaja dibuat lapar. Dengan begini ikan dapat dipancing dengan mudah dan pasti akan berhasil. Ini sama persis seperti <em>case</em> pengadaan kertas dengan pembelian langsung yang digambarkan pada artikel terdahulu.</p>
<p style="text-align:justify;">Pancing itu adalah kebijakan keberpihakan pada usaha kecil, namun secara taktis kita beri ruang <em>spot buying </em>yang tak terencana dan <em>parsial</em>. Akumulasi dana yang sedemikian besar kurang berasa dan tidak mampu menjadikan pengusaha kecil sebagai <em>driven</em> atau penggerak perekonomian, <em>wabil</em> khusus dalam pengadaan kertas. Akan menjadi menarik kalau nantinya ada penelitian khusus terkait seberapa besar pengadaan kertas pemerintah mampu mendorong kemandiran pengusaha kecil disektor <em>perkertasan </em>sebagai <em>sampel</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Mari kita simulasikan kalau benar-benar <em>consolidated demand </em>pengadaan kertas kita terapkan ditingkat provinsi. Sekali lagi ini hanya simulasi ide yang validitasnya harus diuji melalui sebuah penelitian ilmiah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan <em>demand </em> kertas HVS tingkat provinsi sebesar 588 ribu rim kemudian harga dasar per rim adalah 34 ribu rupiah, maka total potensi pembelian sekitar 20 milyar rupiah pertahun. Dengan nilai total sebesar ini maka dapat dipastikan kontrak diperuntukkan untuk usaha non kecil.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam identifikasi kebutuhan didapatkan beberapa hal termasuk menjamin kemudahan bagi <em>end user</em> yaitu pemerintah provinsi sampai dengan tingkat kecamatan di kabupaten/kota untuk mendapatkan kertas. Untuk memenuhi hal ini maka penyedia akan dan harus mempunyai jaringan distribusi yang menjangkau sampai ke kecamatan. Kemudian pola distribusi ditentukan bahwa penyedia bekerjasama dengan pengusaha kecil ditingkat kecamatan, bahkan mungkin ditingkat desa.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentu pola kemitraan ini sudah dikenal dalam kebijakan pengadaan barang/jasa impor. Pada pasal 96 ayat 10 disebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri. Pasal 100 ayat 5 pun tegas menyebutkan Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan instansinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Benefit yang didapatkan dari pola kemitraan ini, khususnya pengadaan kertas, adalah peningkatan kapabilitas usaha kecil yang menjadi mitra. <em>Lead firm </em>melalui kontrak yang terbentuk akan membentuk mitra menjadi usaha kecil yang kompeten dari sisi distribusi, service dan logistik. Tidak menutup kemungkinan mitra usaha mendapatkan pelatihan dari <em>lead firm</em> dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.</p>
<p style="text-align:justify;">Ingat ketika posisi pembeli sangat strategis dan sangat menarik bagi penyedia maka hanya ada dua kemungkinan yang terjadi penyedia akan berada dikotak develop atau core dalam matrik krajilc box (artikel: <a href="http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/08/barangjasa-dan-penyedia-2/">Barang/Jasa dan Penyedia</a>). Dalam posisi ini pembelia/user akan memegang peranan dalam mencapai <em>Value for Money</em> (VFM).</p>
<p style="text-align:justify;">Bila dicermati lebih dalam Perpres 54/2010 justru menawarkan konsep kemitraan sebagai solusi terhadap keberpihakan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, koperasi kecil, usaha dalam negeri dan produk dalam negeri.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dari dua poin argumen tentang betapa strategisnya pengadaan kertas dalam artikel ini, ada satu benang merah yang dapat kita tarik. Yaitu bahwa 13 kebijakan yang tertuang dalam Perpres 54/2010 merupakan strategi besar yang coba ditawarkan dalam mencapai visi pengadaan barang/jasa yaitu kesejahteraan rakyat. Tinggal bagaimana entitas pengadaan barang/jasa pemerintah memanfaatkan senjata ini bagi sebesar-besarnya kepentingan publik atau rakyat. Semoga kerja kita bermakna.</p>
<p style="text-align:justify;">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/341/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/341/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/341/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=341&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2011/11/20/pengadaan-kertas-itu-strategis-jilid-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengadaan Kertas itu Strategis</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2011/11/08/pengadaan-kertas-itu-strategis/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2011/11/08/pengadaan-kertas-itu-strategis/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 14:51:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/2011/11/08/pengadaan-kertas-itu-strategis/</guid>
		<description><![CDATA[    Beberapa hari ini saya tergelitik dengan beberapa pertanyaan terkait peran pengadaan bagi kesejahteraan. Mafhumnya aktivitas pembangunan adalah sebuah usaha sistematis dalam rangka mencapai visi tercapainya kesejahteraan bangsa. Pengadaan barang/jasa pun tidak bisa melepaskan dirinya sebagai salah satu sub sistem pembangunan yang mendukung tercapainya visi besar tersebut. Hanya saja memang image pengadaan barang/jasa sudah kadung dilekati [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=337&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">    Beberapa hari ini saya tergelitik dengan beberapa pertanyaan terkait peran pengadaan bagi kesejahteraan. Mafhumnya aktivitas pembangunan adalah sebuah usaha sistematis dalam rangka mencapai visi tercapainya kesejahteraan bangsa. Pengadaan barang/jasa pun tidak bisa melepaskan dirinya sebagai salah satu sub sistem pembangunan yang mendukung tercapainya visi besar tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya saja memang <em>image</em> pengadaan barang/jasa sudah <em>kadung</em> dilekati oleh beberapa <em>pesimisme</em> yang mengakar. Terutama soal korupsi, kolusi dan nepotisme yang terang saja <em>akut</em> menghinggapi negara kita.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari data laporan tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010 saja, pengadaan barang/jasa pemerintah mengambil porsi hampir 44% lebih sebagai ladang korupsi. Kondisi ini adalah kondisi riil yang dihadapi oleh seluruh entitas pengadaan.<span id="more-337"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Namun sebaliknya apabila kita berpikir positif angka yang disampaikan oleh KPK ini justru menunjukkan hal yang <em>prospektif. </em>Artinya dalam upaya pencapaian kesejahteraan pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peranan sebesar 44%. Apabila 44% kasus korupsi pengadaan dapat dikurangi maka masalah korupsi negara ini juga akan berkurang. Peluang bagi entitas pengadaan, bahwa telah dibuka ladang pengabdian dan prestasi yang amat luas dan berarti bagi bangsa ini. Perbaikan sekecil apapun akan sangat berarti.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai gambaran bahwa perbaikan yang dianggap kecil dapat berdampak besar. Kita ambil sampel pengadaan kertas. Atau kita perkecil lagi pengadaan kertas <em>houtvrij schrijfpapier </em>atau HVS. Selama ini pengadaan kertas HVS dilakukan dengan metode pengadaan langsung atau sering juga diklaim pembelian langsung. Artinya pembelian langsung ke toko eceran, karena diyakini volume pembelian sangat kecil, sederhana dan kebutuhan bersifat rutin. Disisi lain pola pengadaan seperti ini diyakini sebagai keberpihakan pemerintah kepada usaha kecil.</p>
<p style="text-align:justify;">Paul Arden lewat bukunya berjudul &#8220;<em>What Ever You Think, Think The Opposite&#8221;</em> menawarkan konsep berpikir yang sangat bagus. Apapun yang kamu pikirkan berpikirlah sebaliknya, mungkin begitulah tawarannya. Tujuan terbesarnya adalah untuk menemukan obyektifitas dari segala yang kita putuskan sebagai hasil dari pemikiran kita.</p>
<p style="text-align:justify;">Mari mulai dengan pertanyaan sederhana. Apa benar volume pembelian kertas HVS kecil dan sederhana? Kalau dipandang dari kacamata <em>parsial</em> terbukti bahwa pembelian kertas HVS kecil dari sisi volume. Namun apabila kita mulai dari logika asal dana, maka volume pembelian kertas terbukti tidaklah kecil. Sumber dana pembelian kertas HVS berasal dari APBN/APBD, maka dalam mengukur volume harusnya juga berbasiskan sumber dana.</p>
<p style="text-align:justify;">Andaikan saja sistem penganggaran dan sistem <em>sourcing </em>pemerintah telah menggunakan teknologi informasi maka mudah mengetahui volume pengadaan kertas HVS pemerintah dalam satu tahun. Suatu saat nanti ada satu sistem serupa <strong><em>Enterprise Resource Planning System</em></strong> (ERPS) pada sektor privat yaitu <strong><em>Government Resource Planning System (GRPS)</em>.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Oke kembali kedunia nyata. Mari kita mulai dengan simulasi kasar perhitungan kapasitas kebutuhan kertas HVS tingkat provinsi. Anggap saja satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) disetiap kabupaten dalam satu bulan membutuhkan 100 rim kertas HVS. Dengan jumlah SKPD, pukul rata 35 unit disetiap kabupaten/kota, berarti satu bulan konsumsi kertas HVS satu kabupaten/kota adalah sebanyak 3.500 rim. Untuk Kalimantan Selatan, yang memiliki 13 kabupaten/kota dan 1 provinsi, kebutuhan kertas satu bulan sama dengan 49.000 rim. Kemudian kebutuhan satu tahun dikalikan 12 bulan, hasilnya kurang lebih 588 ribu rim. 1 rim kertas dengan isi 500 lembar beratnya sama dengan 2,17kg, artinya 588 ribu rim kurang lebih sama dengan 1.275.960 kg atau 1.275 ton kertas atau sama dengan kapasitas produksi 1 pabrik kertas tingkat menengah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan simulasi seperti ini, masihkah kita berpendapat bahwa pengadaan kertas volumenya kecil. Apabila kebutuhan kertas satu provinsi dalam satu tahun dapat memenuhi skala produksi 1 buah pabrik kertas dengan 1 mesin besar, dapatkah dikatakan bahwa pengadaan kertas HVS pemerintah provinsi dikatakan sederhana?</p>
<p style="text-align:justify;">Yang lebih menarik lagi kebutuhan pemerintah terhadap kertas dalam 10 s/d 20 tahun kedepan tidak akan berubah. Karena meskipun telah terjadi pergeseran sistem administrasi pemerintahan kearah <em>paperless system, </em>kebutuhan akan kertas masih cukup besar. Apalagi ini baru satu sektor saja yaitu sektor pemerintahan. Tidaklah salah kiranya kalau judul tulisan ini menegaskan bahwa &#8220;<em>Pengadaan Kertas itu Strategis</em>&#8220;.</p>
<p style="text-align:justify;">Alasan utama investasi adalah kapasitas dan<em><br />
</em>konsistensi <em>demand/</em>kebutuhan. Dengan angka kasar 1.275 ton rutin setiap tahun sudah sangat <em>feasible</em> untuk berdirinya pabrik kertas di Provinsi Kalsel. Setidaknya kapasitas produksi sudah bisa terpenuhi dari pemerintahan. Tentu kebutuhan kertas HVS riil pemerintahan lebih besar dari simulasi kasar ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan berdirinya pabrik kertas <em>multi player effect</em> yang terjadi memberi nilai tambah pada daerah baik disisi tenaga kerja maupun perekonomian. Disinilah pengadaan mengambil peran yang sangat strategis. Konsepnya sederhana, bersatu kita teguh bercerai kita runtuh atau dalam istilah <em>strategic procurement</em> disebut <em>consolidated demand.<br />
</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Consolidated demand </em>adalah konsep mengkonsolidasikan kebutuhan atau permintaan yang tadinya terserak menjadi satu. Kebutuhan kertas SKPD disatukan mejadi kebutuhan kabupaten/kota, kemudian disatukan lagi hingga tingkat provinsi sampai memenuhi kuantitas atau volume yang memenuhi skala produksi tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan volume permintaan yang besar, banyak nilai tambah yang didapatkan. Diantaranya harga menjadi lebih murah dibanding pembelian eceran. Bagi pemerintah selaku <em>buyer,</em> besarnya permintaan meningkatkan <em>bargaining power </em>dan daya tarik bagi penyedia untuk memberikan penawaran terbaik. Disisi konsistensi dapat dipastikan akan terjadi keseragaman ditingkat harga.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertanyaan selanjutnya ketika konsep <em>consolidated demand </em>ini dimajukan adalah bagaimana dengan komitmen pembinaan usaha kecil dan apakah proses pengadaan mejadi tidak sederhana dan mudah ditataran praktis.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertama, terkait komitmen pada pengusaha kecil. Menjawabnya akan lebih bagus dengan menawarkan satu <em>case</em> kecil terkait pembelian kertas HVS. Satu unit SKPD biasanya melakukan pembelian kertas ditingkat eceran pada satu toko dalam waktu yang sangat lama, bahkan bisa dibilang turun temurun. Pertanyaannya seberapa banyak pedagang eceran itu yang kemudian <em>bertransformasi</em> menjadi usaha non kecil. Jawabannya saya yakin tidak ada, atau kalaupun ada dapat dihitung dengan jari.</p>
<p style="text-align:justify;">Apakah pola seperti ini yang kita pertahankan dalam pembinaan usaha kecil, usaha kecil dibina untuk tetap kecil. Jawabnya tentu tidak! Bisa dibayangkan betapa besarnya uang rakyat yang terbuang untuk pembinaan usaha kecil semacam ini dalam pengadaan, tapi dampaknya minim. Bandingkan dengan konsep <em>consolidated demand,</em> hanya lewat pengadaan kertas saja pemerintah sudah dapat memicu berdirinya pabrik kertas.</p>
<p style="text-align:justify;">Metode ini tetap dapat menjadikan pengusaha kecil atau toko-toko kecil sebagai penyedia kertas HVS. Disinilah pentingnya manajemen kontrak yang baik. Ada banyak metode yang dapat diterapkan. Salah satunya <em>framework contract (FC). </em>FC dilakukan ditingkat provinsi dengan salah satu pabrikan kertas HVS. Ditingkat kabupaten/kota atau tingkat SKPD akan melakukan pembelian langsung melalui toko yang menjadi reseller pabrikan dengan harga yang disepakati dalam FC. Disinilah konsep tentang harga GSO atau <em>government special order </em>muncul<em>. </em></p>
<p style="text-align:justify;">FC bukanlah barang baru. Di era Keppres 80 tahun 2003 telah dilakukan FC antar pemerintah provinsi dengan media cetak lokal dalam rangka pengumuman pengadaan barang/jasa. Besar sekali penghematan yang didapatkan saat itu, karena kabupaten/kota tidak perlu lagi mengeluarkan <em>requisition cost</em> pengadaan. Media cetak yang sah untuk menjadi penyedia telah ditetapkan dan harganya pun sama disetiap kabupaten/kota. Kiranya pertanyaan tentang proses pengadaan menjadi tidak sederhana ditataran praktis sudah bisa terjawab dengan penjelasan ini.</p>
<p>Artikel ini hanya mencoba mengangkat konsep-konsep pengadaan yang selama ini tidak digunakan, padahal disisi aturan telah dimungkinkan. Entah sudah berapa milyar, bahkan mungkin trilyun dana untuk pengadaan kertas namun tidak satu juapun pabrik kertas baru berdiri di Kalimantan Selatan. Mari kita mulai perbaiki proses pengadaan dengan strategi yang tepat agar manfaatnya bisa dirasakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/337/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/337/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/337/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/337/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/337/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/337/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/337/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/337/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/337/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/337/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/337/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/337/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/337/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/337/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=337&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2011/11/08/pengadaan-kertas-itu-strategis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Materi Dasar Seni Memilih Metode Pengadaan</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/17/seni-memilih-metode-pengadaan/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/17/seni-memilih-metode-pengadaan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Aug 2011 15:12:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/17/seni-memilih-metode-pengadaan/</guid>
		<description><![CDATA[Pengadaan barang/jasa pada adalah proses memilih barang/jasa dan penyedianya. Pembahasan tentang barang/jasa dan penyedia secara mendasar telah dibahas pada bagian terdahulu. Hal yang sangat penting kemudian adalah menetapkan metode pengadaan barang/jasa yang sesuai untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan. Beberapa ahli pengadaan mengatakan bahwa penerapan metode pengadaan ibarat pekerjaan seniman. Perlu kepekaan dan pemahaman yang mendalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=330&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:12pt;">Pengadaan barang/jasa pada adalah proses memilih <strong>barang/jasa</strong> dan <strong>penyedia</strong>nya. Pembahasan tentang barang/jasa dan penyedia secara mendasar telah dibahas pada bagian terdahulu. Hal yang sangat penting kemudian adalah menetapkan metode pengadaan barang/jasa yang sesuai untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Beberapa ahli pengadaan mengatakan bahwa penerapan metode pengadaan ibarat pekerjaan seniman. Perlu kepekaan dan pemahaman yang mendalam dalam menerapkan metode pengadaan pada suatu jenis barang/jasa yang dibutuhkan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Konstruksi metode pengadaan Perpres 54 tahun 2010 secara sederhana selain dibangun dalam skala kompleksitas juga disusun berdasar prinsip dan kebijakan. Ada 7 prinsip pengadaan dan 12 kebijakan yang harus dipegang dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah menurut Perpres 54 tahun 2010.<span id="more-330"></span><br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Prinsip pengadaan tersebut adalah efektif, efisien, terbuka, transparan, bersaing, adil tidak diskriminatif dan akuntable. Secara prinsip proses pengadaan harus memenuhi ke tujuh item ini. Hanya saja ada kebijakan-kebijakan tertentu yang kemudian akan mereduksi secara terkontrol di masing-masing prinsip.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Sebelum lebih jauh membahas tentang metode akan lebih elok kalau kita mengenal pola yang dibangun dalam Perpres 54 tahun 2010 terkait metode. Dari yang paling awal <strong>pelaksanaan pengadaan</strong> terdiri dari <strong>swakelola</strong> dan melalui <strong>penyedia</strong>. Swakelola terdiri dari tiga metode atau tipe. Melalui penyedia terdiri dari <strong>metode pemilihan</strong>. Dalam metode pemilihan terdapat <strong>metode penyampaian penawaran</strong>. Kemudian akan kita bahas juga tentang <strong>metode evaluasi</strong> yang dibagi berdasarkan kompleksitas barang/jasanya.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Ulasan mengenai essensi swakelola dapat dilihat pada artikel &#8220;<em>Spirit Swakelola</em>&#8221; namun untuk metode teknis swakelola lebih tepatnya dibahas pada bagian tersendiri. Meski disisi urutan pengadaan melalui penyedia posisisnya setelah swakelola, namun sebagian besar konten Perpres 54 tahun 2010 berisi metode pengadaan melalui penyedia.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Pada 2 artikel terdahulu disebutkan bahwa barang/jasa dibagi atas dua kelompok besar yaitu <strong>non-konsultansi</strong> dan <strong>konsultansi</strong>. Termasuk dalam kategori non-konsultansi adalah barang, jasa konstruksi dan jasa lainnya. Secara prinsip karena orientasinya kepada <strong>barang/jasa</strong>, dalam komposisi tertentu, maka secara umum <strong>metode pemilihan</strong> yang digunakan adalah <strong><em>pelelangan umum</em></strong>.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Pelelangan umum adalah metode pengadaan barang jasa yang dilakukan secara terbuka dan mengundang sebanyak-banyaknya penyedia untuk melakukan penawaran terhadap satu paket pengadaan barang/jasa. Dalam pelelangan umum seluruh unsur prinsip pengadaan terpenuhi. Pelelangan umum wajib transparan, terbuka, bersaing, adil tidak diskriminatif, akuntabel, efisen dan juga efektif.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Kemudian untuk konsultan karena orientasinya <strong>penyedia</strong> pada prinsipnya menggunakan <strong>seleksi umum. </strong>Sama halnya dengan pelelangan umum seluruh prinsip pengadaan termaktub didalamnya.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Setelah kita berbicara tentang yang prinsip baru kita lihat metode pemilihan yang diikat oleh kebijakan. Kebijakan ini tetap berpijak pada prinsip pengadaan terutama soal efektif, efisien, akuntabel dan transparan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Pelelangan sederhana, seleksi sederhana dan pemilihan langsung untuk konstruksi misalnya, merupakan perwujudan kebijakan menyederhanakan ketentuan &amp; tata cara. 7 hari kerja diyakini merupakan waktu standar yang menjamin terakomodirnya prinsip transparan, terbuka dan bersaing. Namun dikaitkan dengan penyederhanaan tata cara, untuk nilai pekerjaan sampai dengan 200 juta, yang cenderung lebih sederhana dan dari sisi urgensi diperlukan cepat, akan lebih efektif dan efisien bila waktu pengumuman cukup 3 hari kerja saja.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Satu contoh lagi, pengadaan langsung. Pengadaan langsung juga implementasi kebijakan menyederhanakan ketentuan &amp; tata cara. Dari sisi kompleksitas, pengadaan dengan nilai sampai dengan 100 juta relatif sangat sederhana dan biasanya merupakan keperluan operasional yang perlu cepat. Meski prinsip bersaing dan terbuka agak tereduksi karena proses pemilihan hanya kepada beberapa penyedia. Namun dari sisi efektifitas dan efisiensi sangat terbantu. Tinggal dalam pelaksanaan saja yang harus tetap mempertimbangkan prinsip transparansi proses dan persyaratan yang konsisten sehingga tetap adil dan tidak diskriminatif.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Seni dari penetapan metode pengadaan dibingkai oleh prinsip pengadaan dan upaya mencapai nilai manfaat uang (Value for Money) yang terukur dalam kuantitas, kualitas, waktu, tempat dan harga. Secara prinsip pelelangan umum ataupun seleksi umum merupakan upaya maksimal untuk mendapatkan nilai manfaat uang yang optimal.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Tujuh prinsip pengadaan merupakan filter yang menjaga optimalisasi nilai manfaat uang. Dengan prinsip efektif kualitas maksimal dapat diraih, waktu bisa optimal, tepat cara dan tepat sasaran terkait lokasi. Prinsip efisien, dari sisi harga sesuai dengan kualitas yang diinginkan. Kemudian secara kuantitas sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang ditetapkan. Untuk lainnya dapat dikembangkan lebih jauh.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Kalau mengambil dua contoh implementasi kebijakan yang diulas diatas, dikaitkan dengan nilai manfaat uang, maka dapat diambil satu benang merah. Pelelangan sederhana dan Pengadaan langsung merupakan kebijakan optimalisasi nilai manfaat uang terkait waktu dan harga.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Pertimbangan lain yang juga mempengaruhi hubungan prinsip pengadaan dan kebijakan pengadaan adalah empat kotak Krajilc yang menempatkan tipe barang/jasa serta persepsi penyedia terhadap pengguna. Pengadaan langsung diorientasikan pada barang/jasa Laverage dimana yang paling diutamakan adalah harga terendah dan bersifat short term.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Memang tidak akan tuntas dalam sebuah artikel pendek ketika kita membahas seni menetapkan metode pengadaan. Setidaknya artikel ini mampu memberikan sketsa awal tentang seni memilih metode pengadaan. Yang perlu <em>dicamkan</em> adalah, metode pengadaan hanyalah <em>tools</em> untuk mencapai <em>needs </em>yang<em><br />
</em>efektifitas dan kualitasnya sangat ditentukan oleh proses awal, yaitu identifikasi needs dan penyusunan spesifikasi barang/jasa. Semakin baik kebutuhan teridentifikasi dan spesifikasi disusun, maka akan mudah menetapkan metode. Kemudian resiko terkait hasil akan semakin minimal.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/330/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=330&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/17/seni-memilih-metode-pengadaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Barang/Jasa dan Penyedia</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/08/barangjasa-dan-penyedia-2/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/08/barangjasa-dan-penyedia-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Aug 2011 10:22:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/08/barangjasa-dan-penyedia-2/</guid>
		<description><![CDATA[Dalam opini &#8220;Mendefinisikan Barang/Jasa dalam Pengadaan&#8221; telah disinggung tentang skala kompleksitas. Skala kompleksitas ini diukur dari seberapa besar penilaian yang dilakukan dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan &#8220;needs&#8221; kita. Berbicara ukuran terhadap &#8220;needs&#8221; kita akan kembali kepada pembahasan artikel &#8220;Want dan Need dalam Pengadaan Barang/Jasa&#8221; dan juga &#8220;Pembangunan Terjebak Harga&#8220;. Ukuran terhadap &#8220;needs&#8221; harus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=325&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:12pt;">Dalam opini &#8220;<strong><em>Mendefinisikan Barang/Jasa dalam Pengadaan</em></strong>&#8221; telah disinggung tentang skala kompleksitas. Skala kompleksitas ini diukur dari seberapa besar penilaian yang dilakukan dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan &#8220;<strong><em>needs</em></strong>&#8221; kita. Berbicara ukuran terhadap &#8220;<strong><em>needs</em></strong>&#8221; kita akan kembali kepada pembahasan artikel &#8220;<strong><em>Want dan Need dalam Pengadaan Barang/Jasa</em></strong>&#8221; dan juga &#8220;<strong><em>Pembangunan Terjebak Harga</em></strong>&#8220;. Ukuran terhadap &#8220;<strong><em>needs</em></strong>&#8221; harus beerdasarkan komponen &#8220;<strong><em>cost</em></strong>&#8221; yaitu kualitas, waktu dan harga ditambah dua komponen lagi yaitu tempat dan kuantitas.<span id="more-325"></span><br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;"><em>Kuantitas</em>, <em>kualitas, waktu, tempat dan harga</em> akan menentukan seberapa kompleks proses yang harus dilakukan dalam mendapatkan barang/jasa. Ambil contoh komponen kuantitas. Ketika kita hanya membutuhkan 10 rim kertas untuk satu kegiatan tentu kualitasnya sudah standar, diperlukan untuk waktu yang singkat, tidak memerlukan tempat penyimpanan yang besar dan dari sisi harga relatif kecil. Berbeda kalau misalkan untuk kita memerlukan 1.000 rim kertas. Dari kualitas boleh standar tapi disisi waktu lama, diperlukan tempat penyimpanan atau mekanisme logistik yang baik dan harga sudah barang tentu besar.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;"><em>Mafhumnya</em> persoalan <strong><em>essensial</em></strong>, pasti dimulai dari sebuah pertanyaan. Maka untuk memahami skala kompleksitas dan implikasinya kita bisa mulai dengan pertanyaan mana yang lebih kompleks mengukur benda atau tindakan?<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Jawabannya pasti lebih mudah mengukur benda ketimbang mengukur tindakan. Karena benda sifatnya <strong><em>tangible</em></strong> (berwujud) sedangkan tindakan sifatnya <strong><em>intangible</em></strong> (tidak berwujud). Dari sisi kuantitas misalnya, benda mudah sekali diukur disis jumlah. Sedangkan tindakan ukuran kuantitatifnya harus ditetap berdasarkan rangkaian indikator yang logis.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Dengan kerangka pikir diatas tentu lebih sederhana mendapatkan barang dibanding mendapatkan jasa yang memenuhi kebutuhan. Kerangka pikir ini juga akan membawa kita pada rantai logika yang sama ketika dihadapkan pada kompleksitas barang/jasa versus penyedia. Skala kompleksitas menilai barang/jasa tentu lebih sederhana dibanding menilai penyedianya.<br />
</span></p>
<p><img src="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/08/080811_1022_barangjasad1.png?w=490" alt="" align="left" /><span style="font-size:12pt;">Dengan demikian seperti diterangkan pada artikel terdahulu, ketika komponen utama pemenuhan &#8216;<strong><em>needs&#8217;</em></strong> adalah benda-nya, fokus kita adalah pada barang. Mengkompetisikan banyak penyedia yang mampu menyediakan barang adalah cara yang paling tepat. Ini didefinisikan sebagai pelelangan umum. Apabila komponen tindakan yang lebih dominan dalam pemenuhan &#8216;<strong><em>needs&#8217;</em></strong> maka fokus kita adalah pada jasa. Cara paling efektif yang dapat dilakukan adalah dengan seleksi.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Secara sederhana Skala Kompleksitas terkait Barang/Jasa dapat digambarkan dalam bentuk grafik seperti <strong>Grafik 1</strong>.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Dengan pengelompokan ini kita dapat memahami metode-metode dasar atau prinsip umum apa saja yang dapat kita terapkan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa sesuai Perpres 54 tahun 2010.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Disamping itu dalam mengenal karakteristik penyedia penting juga untuk mengenal<em><br />
<strong>Krajilc Box Method </strong></em>yang<strong><br />
</strong>memposisikan barang/jasa kedalam empat kotak berdasarkan karakteristik barang/jasa dikaitkan dengan potensi resiko dan potensi nilai belanja. Karakteristik ini dapat dijadikan peta dalam pengambilan keputusan penetapan metode pengadaan dikaitkan dengan skala kompleksitas.<br />
</span></p>
<p><img src="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/08/080811_1022_barangjasad2.png?w=490" alt="" /><span style="font-size:12pt;"><br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Barang/jasa <strong><em>Laverage</em></strong> mempunyai karakteristik resiko kecil tapi nilai pembelian tinggi yang diutamakan adalah memaksimalkan penghematan. Contoh: laptop berada pada pasar persaingan sempurna dimana jumlah penyedia dan jumlah barang baik jenis maupun kuantitas tersedia di pasar secara luas dan banyak sehingga faktor yang jadi pertimbangan hanyalah harga yang terendah sehingga nilai pembelian biasanya besar.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Barang/jasa <strong>Routine </strong>adalah barang resiko rendah dengan nilai pembelian yang rendah yang diutamakan adalah meminimalkan waktu dan sumber daya. Contoh: alat tulis kantor, pasti diperlukan setiap tahun dalam jumlah yang kecil dan terpecah-pecah dalam item-item kemudian dari sisi barang dan penyedia tersedia luas.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Barang/Jasa <strong>Bottleneck </strong>mempunyai karakteristik resiko tinggi tapi nilai pembelian rendah fokus kepada jaminan pasokan agar tidak terhenti. Kontrak jangka panjang dengan eskalasi terpantau dan dinegosiasikan secara berkala. Contoh : obat-obatan, bersifat urgen dalam artian kalau tidak tersedia dalam waktu yang dibutuhkan akan mengakibatkan hambatan pada organisasi, spesifikasi khusus dan jumlah penyedia terbatas. Nilai pembelian terbatas dan terbagi atas item-item kecil.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Barang/jasa <strong>Critical</strong> mempunyai karakteristik resiko tinggi dan dengan nilai pembelian yang tinggi memperhitungkan semua biaya langsung maupun tidak langsung dan maksimalisasi pencapaian Nilai Manfaat Uang (<strong><em>Value for Money</em></strong>). Contoh: Mesin Pembangkit Tenaga Listrik dari sisi spesifikasi sangat khusus, jumlah penyedia terbatas, bersifat urgen dan nilai pembelian tinggi.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Perpres 54 tahun 2010 mendefinisikan Penyedia Barang/Jasa sebagai badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. Terkait sebutan penyedia biasanya ditujukan untuk penyedia barang<em>, </em>pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya disebut kontraktor/pekerja dan konsultan untuk jasa konsultan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Untuk klasifikasi usaha penyedia disusun atas dua kategori besar yaitu usaha kecil dan non kecil. usaha kecil yang dimaksud mengacu kepada kriteria yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha kecil beromzet sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua setengah milyar rupiah) atau memiliki kekayaan bersih dari Rp.50.000.000,00 sampai dengan Rp.500.000.000,00 juta di luar tanah dan bangunan. Klasifikasi SIUP mengacu kepada nilai pekerjaan. Bila pekerjaan tersebut bernilai sampai dengan Rp.2,5 M maka paket tersebut diperuntukkan bagi usaha kecil selebihnya adalah non kecil.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Karakteristik barang/jasa <strong><em>Krajilc Box</em></strong> jika digunakan untuk menentukan karakteristik penyedia dapat dilihat dari matrix berikut.<br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><img src="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/08/080811_1022_barangjasad3.png?w=490" alt="" /><span style="font-size:12pt;">Pada posisi daya tarik pembeli sangat rendah seperti nilai pembelian kecil sedangkan barang/jasa bagi pembeli sangat strategis atau penyedia tersedia dalam jumlah terbatas maka penyedia cenderung sebagai <strong>EXPLOIT</strong> yaitu memanfaatkan kelemahan pembeli untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Posisi ini tidak menguntungkan bagi pengadaan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Apabila daya tarik pembeli rendah kemudian potensi strategis rendah penyedia cenderung <em>ogah-ogahan </em>memenuhi permintaan, cenderung <em>gambling, </em>mempermainkan harga dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih atau <strong>NUISANCE</strong>. Posisi ini juga tidak menguntungkan bagi pengadaan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Pada kotak <strong>DEVELOP</strong> posisi pembeli bagi penyedia sangat strategis sehingga meski nilai pembelian kecil mereka tetap menawarkan harga yang terbaik bahkan cenderung rendah melalui diskon dan lainnya.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Kemudian kotak <strong>CORE</strong> menunjukkan bahwa dipandangan penyedia, posisi pembeli sangat strategis dan sangat menarik kemudian disisi barang/jasa sangat strategis bagi pembeli sehingga harga berada pada posisi yang imbang dalam mencapai Value for Money (VFM).<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Penyedia <strong>develop</strong> bertransaksi untuk barang/jasa pada posisi <strong>laverage</strong>. Sedangkan <strong>routine, bottleneck</strong> dan <strong>critical</strong> cenderung pada penyedia <strong>core</strong>. Buyer harus mengendalikan penyedia berkarakter <strong>Nuisance </strong>dan <strong>Exploit </strong> karena sifatnya sangat mengganggu dan merugikan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Penting bagi entitas pengadaan untuk mengenal karakteristik barang dan juga penyedianya dalam usaha memenuhi capaian <strong><em>needs</em></strong> dalam pengadaan. Identifikasi karakteristik barang/jasa dan penyedia akan menentukan metode-metode selanjutnya dalam siklus pengadaan barang/jasa. </span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/325/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/325/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/325/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/325/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/325/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/325/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/325/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/325/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/325/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/325/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/325/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/325/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/325/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/325/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=325&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/08/barangjasa-dan-penyedia-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/08/080811_1022_barangjasad1.png" medium="image" />

		<media:content url="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/08/080811_1022_barangjasad2.png" medium="image" />

		<media:content url="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/08/080811_1022_barangjasad3.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mendefinisikan Barang/Jasa dalam Pengadaan</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/02/mendefinisikan-barangjasa-dalam-pengadaan/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/02/mendefinisikan-barangjasa-dalam-pengadaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Aug 2011 06:41:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/02/mendefinisikan-barangjasa-dalam-pengadaan/</guid>
		<description><![CDATA[Menjadi menarik membahas filosofi dasar pengadaan barang/jasa dalam rangka memperjelas sudut pandang dan pemahaman terhadap prosesnya. Pada dua tulisan terdahulu saya mencoba membahas dua essensi penting yaitu tentang Wants dan Needs kemudian Prices dan Cost. Mungkin untuk memperjelas dapat di reply bahwa Pengadaan Barang/Jasa idealnya didasarkan pada Needs bukan berdasarkan Want. Dengan landasan ini dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=307&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:12pt;">Menjadi menarik membahas filosofi dasar pengadaan barang/jasa dalam rangka memperjelas sudut pandang dan pemahaman terhadap prosesnya. Pada dua tulisan terdahulu saya mencoba membahas dua essensi penting yaitu tentang <em>Wants</em> dan <em>Needs </em>kemudian <em>Prices </em>dan<em> Cost. </em>Mungkin untuk memperjelas dapat di <em>reply </em> bahwa Pengadaan Barang/Jasa idealnya didasarkan pada <strong><em>Needs</em></strong> bukan berdasarkan <strong><em>Want</em></strong>. Dengan landasan ini dari sisi penilaian tentu akan lebih tepat menggunakan indikator <strong><em>Cost</em></strong> bukan <strong><em>Price</em></strong>.<span id="more-307"></span><br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Pada prinsipnya kegiatan pengadaan barang/jasa terdiri dari perkalian antara <strong>harga satuan</strong> dan <strong>volume</strong> kemudian disandingkan dengan <strong>sasaran</strong> yang mau dicapai. Jadi dapat kita ambil satu benang merah bahwa <strong>harga satuan</strong> dikalikan <strong>volume</strong> bertujuan mencari <strong>barang/jasa</strong> sedangkan <strong>sasaran</strong> bertujuan mencapai <strong><em>needs</em></strong> yang telah ditetapkan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Barang dan Jasa mempunyai definisi dan pengertian tersendiri, dimana hal ini tercantum dengan sangat jelas dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. <strong>Barang</strong> adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Kemudian terkait jasa Perpres 54 mengklasifikasikan kedalam 3 <em>term</em> utama yaitu, <strong>Konstruksi</strong> adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan tindakan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. <strong>Jasa Lainnya</strong> adalah Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan pengadaan barang. Dan <strong>Jasa Konsultan</strong> sebagai jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (<em>brainware</em>).<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan dua kata dasar terkait barang dan jasa. Kata dasar tersebut adalah <strong>benda</strong> dan <strong>tindakan</strong>. Dengan demikian <strong>barang</strong> dapat didefinisikan secara sederhana sebagai setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Kemudian <strong>jasa</strong> sebagai setiap tindakan dalam rangka menghasilkan output baik berupa benda maupun rangkaian tindakan dengan mengandalkan keahlian dan/atau keterampilan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Pendefinisian ini sangat penting dalam mengenal lebih jauh tentang barang/jasa yang diperlukan. Ketika memerlukan sebuah <strong>barang/jasa</strong> maka tentu sudah harus bisa di-<strong><em>forcasting</em></strong> hal-hal penting apa saja yang diperlukan terkait <strong>benda/output</strong> seperti karakteristik, fungsi dan lainnya. Kemudian disisi yang lain juga harus mempertimbangkan <strong>tindakan</strong> apa saja yang diperlukan dalam rangka mendapatkan <strong>benda/output</strong> yang kita perlukan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Identifikasi barang/jasa harus dibangun dari pertanyaan-pertanyaan dalam formulasi 5 W + 1H . <strong>What, When, Where, Who, Why dan How</strong>.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Proses pengadaan barang/jasa terdiri dari empat tahapan utama yaitu persiapan, pelaksanaan, kontrak dan <em>disposal. </em>Identifikasi barang/jasa berada dalam ranah persiapan, sehingga menjadi sangat penting menjawab pertanyaan tersebut dengan <strong><em>singkat, tepat, menyeluruh, jelas dan konsisten</em></strong>. Penting dalam artian untuk menentukan metode pengadaan yang digunakan, metode penyampaian dokumen penawaran dari penyedia, metode evaluasi, rancangan kontrak dan proses serah terima serta penggunaan barang/jasa.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Misal kita membutuhkan sebuah <strong>pulpen </strong>maka kita harus mampu mengidentifikasi <strong>pulpen </strong>yang mampu memenuhi <strong>needs </strong>kita. Jawaban atas pertanyaan <strong>apakah</strong> terbuat dari plastik atau besi, akan menentukan evaluasi yang kita gunakan. Pulpen dari besi biasanya dipilih karena lebih tahan lama dibanding berbahan plastik. Apabila kebutuhan terkait pulpen bersifat <strong><em>short term</em></strong> seperti hanya untuk pelatihan temporer maka berbahan plastik tentu lebih efisien dibanding berbahan besi. Berbeda kalau kebutuhan pemakaian untuk menunjang pekerjaan rutin maka berbahan besi tentu lebih efisien dan efektif.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Demikian juga jawaban atas kapan, dimana, siapa user dan penyedia, untuk tujuan apa dan bagaiamana menggunakan dan mendapatkan harus dapat dijawab dengan efektif pada tahap persiapan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Sebelum terlalu dalam membicarakan tentang implikasi dari identifikasi barang/jasa perlu juga kita perjelas definisi dasar barang/jasa dahulu. Jadi dapat disimpulkan bahwa barang adalah kombinasi dari <strong>benda</strong> dan <strong>tindakan</strong> dalam komposisi yang lebih sederhana. Artinya dalam pengadaan barang, tingkat kompleksitas tindakan lebih rendah dibanding pengadaan jasa. Hal ini dikarenakan pada pengadaan barang, benda sudah dapat kita identifikasi hasilnya segera saat pelaksanaan pengadaan dan/atau kontrak ditandatangani.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Sedangkan jasa adalah kombinasi benda/output dan tindakan dalam komposisi yang lebih kompleks. Identifikasi hasil dari sebuah jasa tidak bisa dilihat dari benda/outputnya saja tapi juga harus dilihat dari kualitas tindakan yang diberikan. Misalkan Jasa Konstruksi terkait bangunan, kita tidak bisa serta merta melihat konstruksi pada saat kontrak namun memerlukan proses mewujudkannya. Kemudian pada saat gedung terwujud kita juga harus menilai kualitas teknis bangunan termasuk umur teknis dan masa pemeliharaan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Kompleksitas benda menentukan kompleksitas tindakan dan juga menentukan kompleksitas kualifikasi penyedia yang kita perlukan. Sehingga apabila empat kategori besar barang/jasa pada Perpres 54 kita susun dalam skala kompleksitas, akan tersusun struktur sebagai berikut yaitu pengadaan barang, konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Apabila skala ini kita terapkan pada metode pengadaan maka pengadaan barang, konstruksi dan jasa lainnya termasuk dalam kategori pelelangan atau mengkompetisikan penyedia yang mampu mengadakan barang/jasa. Ukuran utama yang dipakai adalah barang/jasanya sedang kualifikasi penyedia kemudian. Untuk jasa konsultansi yang notabene memerlukan kompleksitas tindakan yang tinggi, tentu menuntut kualifikasi penyedia yang tinggi pula. Sehingga akan lebih efektif kalau diterapkan metode seleksi.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Akan sangat panjang membahas implikasi dari proses identifikasi barang/jasa terhadap keseluruhan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Paling tidak ini menunjukkan urgensi proses identifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenuhi sasaran atau <strong><em>needs</em></strong> pemerintah. Yang ujungnya juga berdampak pada kualitas sasaran pembangunan.<br />
</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;">Sayangnya banyak yang tidak mau menginvestasikan waktu, tenaga dan fikiran dalam proses ini. Ini karena semua orientasi hanya pada output bukan outcame bahkan benefit. Adalah pilihan yang sangat mudah ketika kita dihadapkan dengan pertanyaan apakah ingin sulit diawal tapi mudah dan gampang pada proses akhir. Atau mudah diawal tapi menimbulkan kesulitan besar di akhir. Sekali lagi ini kembali pada keputusan kita.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/307/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/307/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/307/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/307/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/307/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/307/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/307/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/307/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/307/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/307/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/307/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/307/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/307/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/307/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=307&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2011/08/02/mendefinisikan-barangjasa-dalam-pengadaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Revolusi Pertanian, Solusi Pengembangan Sektor Pertanian Daerah</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2011/07/05/revolusi-pertanian-solusi-pengembangan-sektor-pertanian-daerah/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2011/07/05/revolusi-pertanian-solusi-pengembangan-sektor-pertanian-daerah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2011 08:47:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Pinggir]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/2011/07/05/revolusi-pertanian-solusi-pengembangan-sektor-pertanian-daerah/</guid>
		<description><![CDATA[Papadah orang tua bahari, &#8220;jangan pernah makan nasi ada sisa karena pamali, bisa kualat.&#8221; Sepertinya relevan menggambarkan cara pemerintah daerah menangani masalah pertanian. Terbuai oleh berlimpahnya komoditas dan kesuburan lahan kita lupa untuk bersyukur dan bersiap ketika masa berlimpah akan berakhir. Tidaklah salah kalau Profesor Clifford Geertz, seorang tokoh antropologi dunia asal Amerika Serikat, mencoba [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=305&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;"><em>Papadah</em> orang tua <em>bahari</em>, &#8220;jangan pernah makan nasi ada sisa karena pamali, bisa kualat.&#8221; Sepertinya relevan menggambarkan cara pemerintah daerah menangani masalah pertanian. Terbuai oleh berlimpahnya komoditas dan kesuburan lahan kita lupa untuk bersyukur dan bersiap ketika masa berlimpah akan berakhir.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Tidaklah salah kalau Profesor Clifford Geertz, seorang tokoh antropologi dunia asal Amerika Serikat, mencoba mendefinisikan perkembangan pertanian Indonesia dalam sebuah involusi pertanian. Geertz telah menangkap pertumbuhan negatif disektor pertanian di Indonesia akan terjadi ditandai dengan stagnasi faktor-faktor pendukung utama pembangunan pertanian seperti : Stagnasi produktivitas pertanian, kesejahteraan petani rendah, stagnasi perkembangan pertanian, stagnasi riset pertanian, stagnasi institusi pertanian, stagnasi sistem penyuluhan pertanian, stagnasi lembaga penelitian pertanian dan stagnasi birokrasi pertanian.<span id="more-305"></span><br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Indikator-indikator ini dapat dengan telanjang kita lihat pada anatomi pertumbuhan sektor pertanian kita. Terutama di daerah Kalimantan Selatan kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB dari tahun 2006 s/d 2009 rata-rata hanya 22,36% dengan tingkat pertumbuhan rata-rata yang negatif.<br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;">Kontribusi Sektoral dalam PDRB Kalimantan Selatan Tahun 2006-2009<br />
</span></p>
<div style="margin-left:23pt;">
<table style="border-collapse:collapse;" border="0">
<col style="width:256px;" />
<col style="width:60px;" />
<col style="width:59px;" />
<col style="width:58px;" />
<col style="width:59px;" />
<col style="width:58px;" />
<tbody valign="top">
<tr style="height:27px;background:#8db3e2;">
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:solid 1.5pt;border-left:solid 1.5pt;border-bottom:solid 1.5pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;"><strong>Sektor</strong></span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:solid 1.5pt;border-left:none;border-bottom:solid 1.5pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;"><strong>2006</strong></span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:solid 1.5pt;border-left:none;border-bottom:solid 1.5pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;"><strong>2007</strong></span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:solid 1.5pt;border-left:none;border-bottom:solid 1.5pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;"><strong>2008</strong></span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:solid 1.5pt;border-left:none;border-bottom:solid 1.5pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;"><strong>2009</strong></span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:solid 1.5pt;border-left:none;border-bottom:solid 1.5pt;border-right:solid 1.5pt;" valign="middle">
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;"><strong>Rata-rata</strong></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:20px;">
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:none;border-left:solid 1.5pt;border-bottom:solid .25pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:justify;margin-left:1pt;"><span style="color:black;font-family:Candara;">Pertanian</span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:none;border-left:none;border-bottom:solid .25pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:right;"><span style="color:black;font-family:Candara;">22,43</span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:none;border-left:none;border-bottom:solid .25pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:right;"><span style="color:black;font-family:Candara;">22,46</span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:none;border-left:none;border-bottom:solid .25pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:right;"><span style="color:black;font-family:Candara;">22,15</span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:none;border-left:none;border-bottom:solid .25pt;border-right:solid .25pt;" valign="middle">
<p style="text-align:right;"><span style="color:black;font-family:Candara;">22,34</span></p>
</td>
<td style="padding-left:7px;padding-right:7px;border-top:none;border-left:none;border-bottom:solid .25pt;border-right:solid 1.5pt;" valign="middle">
<p style="text-align:right;"><span style="color:black;font-family:Candara;"><strong>22,36</strong></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:black;font-family:Candara;font-size:10pt;">Sumber :BPS Tahun 2010<br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;">Produksi Komoditas Tanaman Pangan dan Hortikultura<br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;">di Kalimantan Selatan<br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:black;font-family:Candara;">2005-2009<br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><img src="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/07/070511_0847_revolusiper1.png?w=490" alt="" /><img src="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/07/070511_0847_revolusiper2.png?w=490" alt="" /><span style="color:black;font-family:Candara;"><br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;margin-left:36pt;"><span style="color:black;font-family:Candara;font-size:10pt;">Keterangan: *) angka sementara/perkiraan<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;margin-left:36pt;"><span style="color:black;font-family:Candara;font-size:10pt;">Sumber : Dinas Pertanian TPH, 2010<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Dilihat dari angka produksi terlihat dengan jelas bahwa pertumbuhan rata-rata produksi pertanian cenderung stagnan. Angka pertumbuhan rata-rata terbesar hanya sekitar 27% bagi sebuah sektor unggulan yang telah &#8220;dibina&#8221; selama bertahun-tahun melalui akumulasi anggaran yang besar, sungguh angka ini tidak dapat disebut menggembirakan.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Pertanyaan mendasar yang perlu dimunculkan adalah apakah masih <em>urgent</em> bagi Kalimantan Selatan bertahan di sektor pertanian kalau memang trend kontribusi sektoral ternyata mengarah kepada perdagangan dan jasa.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Jawabannya adalah Kalsel masih <em>reasonable</em> bertahan pada sektor pertanian karena masih memiliki potensi yang sangat besar. Kalimantan Selatan mempunyai sumber daya lahan rawa seluas 1.140.140 ha dan diperkirakan sekitar 342.387 ha (Dinas Tanaman Pangan Kalsel, 2002; Kalimantan Selatan Dalam Angka, 2003) sangat potensial untuk dikembangkan bagi kegiatan pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Pemanfaatan lahan rawa baru sekitar 143.118 ha, dan sisanya seluas 199.269 (58,19%) masih berupa lahan tidur yang belum digarap (Anonim, 2003). Meskipun demikian lahan rawa sangat potensial dikembangkan karena didukung oleh ketersediaan lahan yang luas, keadaan topografi yang datar, ketersediaan air melimpah dan teknologi pertanian yang cukup tersedia (Noor. M., 2007).<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Disisi sumber daya manusia (SDM) sebagian besar tenaga kerja produktif masih dominan pada sektor primer (pertanian dan pertambangan) hal ini dapat dilihat dari data tenaga kerja Prov Kalsel tahun 2008, yang dipublikasikan oleh BPS Kalsel, sebesar 48% dari total tenaga kerja.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Hanya saja belum ada upaya serius untuk melakukan <em>maintenance </em>sektor pertanian kearah yang lebih modern. Petani dibiarkan terpecah dalam kekuatan-kekuatan kecil dan dibiarkan berjuang sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kalaupun alokasi dana cukup besar untuk sektor pertanian namun orientasinya tidak optimal dan tidak menyentuh hajat hidup petani secara menyeluruh. Hal ini wajar karena petani tersebar dalam pecahan kecil. Ini salah satu yang menurut Geertz sebagai penyebab terjadinya <em>agricultural involution</em>.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Program dan kebijakan apapun yang dikembangkan oleh pemerintah, tidak akan optimal apabila secara institusi dan pengembangan sumber daya manusia tidak berkembang dengan baik. Sumber daya manusia dibidang pertanian semakin berkurang dari sisi kualitas maupun kuantitas. Sementara lahan dari sisi luasan juga semakin berkurang didesak kemajuan jaman. Namun dalam metode pengembangan kita masih berkutat pada metode dan cara yang kita susun pada saat SDM dan lahan berlebih.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Petani Kalimantan Selatan sebagian besar masih merupakan petani tradisional yang terdiri dari petani kecil dan buruh tani. Upaya signifikan dalam kerangka meningkatkan status petani kita ke arah petani modern tidak berhasil dengan baik. Lihat saja angka produktivitas tenaga kerja pada data BPS tahun 2008, produktivitas tenaga kerja pada sektor primer (pertanian dan pertambangan) masih rendah dibanding sektor sekunder atau tersier.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Teori Booke tentang <em>agricultural dualism</em> yakni adanya sektor pertanian moderen yang berjalan berdampingan dengan sektor pertanian kecil. Keberhasilan pembangunan pertanian akan sangat ditentukan oleh bagaimana menghilangkan kesenjangan diantara keduanya.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Terdapat dua kemungkinan untuk mengatasi fenomena dualisme ini yaitu melalui kerjasama kemitraan antara keduanya dalam arti yang sesungguhnya atau mensupport habis-habisan terhadap sektor tradisional. Bukannya kedua langkah ini belum pernah dilakukan oleh pemerintah masih ingat tentunya kita dengan program PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dan sebagainya. Sayangnya komitmen besar dari pemerintah tidak cukup melakukan pemberdayaan sektor ini.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Disinilah pentingnya sebuah revolusi pertanian dalam tataran pengembangan kebijakan terkait pertanian. Harus ada komitmen yang masif dan kuat yang diwujudkan dalam program jangka panjang terkait kebijakan pertanian. Pertanian tidak lagi dipandang sebagai sektor parsial tapi merupakan tujuan dari keseluruhan pengembangan sektor. Harus ada penguatan pengembangan SDM disisi kesehatan dan pendidikan untuk mendukung pertanian. Pengembangan sektor kesejahteraan diarahkan pada peningkatan jaminan kesejahteraan petani dan sebagainya.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Industrialisasi pertanian harus segera dilakukan di Kalimantan Selatan karena sudah secara nyata terjadi pergeseran sektor basis perekonomian yang tidak sehat. Pergeseran kearah sektor tersier tidak ditopang oleh sektor sekunder (industri) yang kuat, akan menyebabkan tatanan perekonomian mudah goyah. Dan industri yang paling positif dikembangkan di wilayah Kalsel dengan dukungan potensi lahan pertanian yang sangat luas adalah industri pertanian.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Perlu dilakukan kaji ulang kebijakan pemerintah di sektor pertanian dengan memasukkan kebijakan mendorong pengembangan infrastruktur pertanian, perencanaan dan implementasi RTRW yang konsisten, dukungan sistem insentif dalam implementasi produksi komoditas unggulan wilayah (daerah).<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Alih fungsi lahan pertanian terkait perkembangan wilayah perkotaan yang berimplikasi terhadap wilayah permukiman dan perdagangan harus diatur dengan tegas. Perlu segera dilakukan inventarisasi berapa luasan lahan pertanian yang ideal untuk dapat menopang kebutuhan daerah akan produksi pertanian khususnya tanaman pangan.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Industri pertanian membutuhkan bahan baku yang besar dan terkoordinasi. Untuk itu kebijakan alih fungsi lahan harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pertanian. Kebijakan kompensasi alih fungsi lahan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan sentra-sentra wilayah pertanian. Hal ini akan dapat membantu pemusatan pengembangan petani tradisional kearah modern.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Membangkitkan koperasi-koperasi pertanian secara selektif akan dapat memperkuat <em>bargaining position </em>kaum tani dan produksinya, agar tidak kalah dengan permintaan pasar yang selalu menginginkan harga terendah.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Indah rasanya membayangkan disetiap kabupaten di Kalimantan Selatan terdapat sentra pertanian modern yang menampung petani-petani yang dididik menjadi petani modern. Diperkotaan terdapat industri-industri pertanian yang menjadi pengolah dan penghasil produk pertanian untuk memenuhi kebutuhan seluruh Kalsel bahkan luar Kalsel.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;">Menghambur-hamburkan anggaran dan sumber daya kepada segmen-segmen kecil yang terberai sama hukumnya dengan pemborosan. Jadi sudah saatnya hal ini dihentikan. Sentralisasi pengembangan sumberdaya pertanian menuju industrialisasi usaha tani paling tepat dilaksanakan. Ini agar kita tidak disebut sebagai bangsa yang <em>kualat</em> atau terkena <em>pamali,</em> karena terlena dan menghambur-hamburkan &#8220;nasi&#8221;.<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:12pt;"><br />
</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/305/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/305/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/305/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/305/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/305/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/305/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/305/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/305/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/305/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/305/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/305/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/305/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/305/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/305/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=305&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2011/07/05/revolusi-pertanian-solusi-pengembangan-sektor-pertanian-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/07/070511_0847_revolusiper1.png" medium="image" />

		<media:content url="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/07/070511_0847_revolusiper2.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PELATIHAN PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH TINGKAT DASAR (UNTUK SERTIFIKASI DAN KONVERSI/PERPANJANGAN SERTIFIKAT KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH) DI BANJARMASIN</title>
		<link>http://samsulramli.wordpress.com/2011/07/04/pelatihan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-tingkat-dasar-untuk-sertifikasi-dan-konversiperpanjangan-sertifikat-keahlian-pengadaan-barangjasa-pemerintah-di-banjarmasin/</link>
		<comments>http://samsulramli.wordpress.com/2011/07/04/pelatihan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-tingkat-dasar-untuk-sertifikasi-dan-konversiperpanjangan-sertifikat-keahlian-pengadaan-barangjasa-pemerintah-di-banjarmasin/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Jul 2011 07:14:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsulramli</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samsulramli.wordpress.com/2011/07/04/pelatihan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-tingkat-dasar-untuk-sertifikasi-dan-konversiperpanjangan-sertifikat-keahlian-pengadaan-barangjasa-pemerintah-di-banjarmasin/</guid>
		<description><![CDATA[PELATIHAN PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH TINGKAT DASAR (UNTUK SERTIFIKASI DAN KONVERSI/PERPANJANGAN SERTIFIKAT KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH)    <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=300&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/07/070411_0704_pelatihanpe1.jpg?w=490" alt="" />
	</p>
<p>PELATIHAN PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH TINGKAT DASAR (UNTUK SERTIFIKASI DAN KONVERSI/PERPANJANGAN SERTIFIKAT KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH)
</p>
<p> <br />
 </p>
<p><img src="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/07/070411_0704_pelatihanpe2.jpg?w=490" alt="" />
	</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samsulramli.wordpress.com/300/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samsulramli.wordpress.com/300/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samsulramli.wordpress.com/300/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samsulramli.wordpress.com/300/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/samsulramli.wordpress.com/300/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/samsulramli.wordpress.com/300/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/samsulramli.wordpress.com/300/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/samsulramli.wordpress.com/300/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samsulramli.wordpress.com/300/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samsulramli.wordpress.com/300/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samsulramli.wordpress.com/300/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samsulramli.wordpress.com/300/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samsulramli.wordpress.com/300/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samsulramli.wordpress.com/300/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samsulramli.wordpress.com&amp;blog=4239218&amp;post=300&amp;subd=samsulramli&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samsulramli.wordpress.com/2011/07/04/pelatihan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-tingkat-dasar-untuk-sertifikasi-dan-konversiperpanjangan-sertifikat-keahlian-pengadaan-barangjasa-pemerintah-di-banjarmasin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/955218451576fe4d92735b2f64c75e36?s=96&#38;d=" medium="image">
			<media:title type="html">samsulramli</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/07/070411_0704_pelatihanpe1.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://samsulramli.files.wordpress.com/2011/07/070411_0704_pelatihanpe2.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
